Minggu, 26 Desember 2010

UANG HASIL SAYA, SAYA NAFKAHKAN UNTUK ORANG TUA TANPA SEPENGETAHUAN SUAMI

”Dari Zainab isteri
Abdullah bin Mas’ud
dalam mendekati
haditsnya yang telah lalu;
dalam riwayat ini ia
(Zainab ra) berkata, “
Saya berangkat kepada
Nabi SAW, saya
mendapatkan wanita
Anshar di pintu yang
mana keperluannya
seperti keperluanku, Bilal
lewat di muka kami, lalu
kami berkata, ”Apakah
cukup dariku dengan
memberi nafkah atas
suami (pasangan) dan
anak-anak yatim dalam
rumahku (kamarku) ? ”
Maka Bilal
menanyakannya pada
beliau, lalu beliau
bersabda, ” Ya, ia
mendapat dua pahala,
yakni pahala kerabat dan
pahala sedekah ” (HR
Bukhari).memang yang
terbaik bicarakan dulu
sama suami untuk
memberi nafkah pada
orang tua. karna orang
tua yang tak mampu
adalah kewajiban anak
memberi nafkah.
wallohu'alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar