Senin, 27 Desember 2010

BOLEHKAH BERPACARAN.??

Allah swt menjadikan
bahwa kaum laki-laki
membutuhkan
keberadaan kaum wanita
didalam kehidupannya
dan memberikan didalam
diri kaum laki-laki
kecenderungan kepada
kaum wanita begitu pula
sebaliknya.
Hal demikian bisa dilihat
dari ayat-ayat Allah swt
yang meminta setiap laki-
laki maupun perempuan
untuk menjaga
pandangannya dari
melihat aurat atau
sesuatu yang bisa
mengundang fitnah dari
diri lawan jenisnya.
Firman Allah swt ::
“ Katakanlah kepada
orang laki-laki yang
beriman: "Hendaklah
mereka menahan
pandanganya, dan
memelihara
kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih
Suci bagi mereka,
Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui apa yang
mereka perbuat".
Katakanlah kepada
wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka
menahan
pandangannya. ” (QS. An
Nuur : 30 – 31)
Tak syak lagi bahwa
adanya kecenderungan
atau perasaan suka
kepada lawan jenis ini
menjadikan kehidupan di
dunia ini terus
berlangsung hingga
bergenerasi dan berabad-
abad lamanya hingga
waktu yang telah Allah
tentukan.
Namun demikian islam
tidaklah melepaskan
kecenderungan, perasaan
suka kepada lawan
jenisnya dan cara
berhubungan diantara
mereka begitu saja
sekehendak mereka.
Islam memberikan
batasan dalam hubungan
antara seorang laki-laki
dengan perempuan yang
bukan mahramnya demi
mencegah terjadinya
kemudharatan diantara
mereka.
Islam tidak membolehkan
menumpahkan perasaan
suka diantara laki-laki
dan perempuan yang
bukan mahramnya atau
sebaliknya dengan cara
berpacaran dikarenakan
hal itu memberikan
peluang kepada setan
untuk membisikkan
kalimat-kalimat kotornya
kedalam diri mereka
yang kemudian bisa
membuka pintu-pintu
perzinahan. Firman Allah
swt :
Artinya : “Dan janganlah
kamu mendekati zina;
Sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan
yang keji. dan suatu jalan
yang buruk. ” (QS. Al
Israa : 32)
Pintu-pintu zina yang
tidak jarang muncul dari
perbuatan ini (baca :
pacaran) adalah
memandang lawan jenis
yang bukan mahramnya
dan tidak jarang disertai
dengan syahwat diantara
mereka berdua, saling
bersentuhan kulit bahkan
tidak jarang berakhir
dengan perzinahan.
tentang memandang
yang dilarang ini yaitu :
“ Memandang
(berpandangan) lalu
tersenyum, lantas
mengucapkan salam, lalu
bercakap-cakap,
kemudian berjanji dan
akhirnya bertemu. ”
15 September jam 15:44 ·
Suka · Hapus
Tanya Jawab Masalah
Islam Dalam Islam,
hubungan antara pria dan
wanita dibagi menjadi
dua, yaitu hubungan
mahram dan hubungan
nonmahram. Hubungan
mahram adalah seperti
yang disebutkan dalam
Surah An-Nisa 23, yaitu
mahram seorang laki-laki
(atau wanita yang tidak
boleh dikawin oleh laki-
laki) adalah ibu
(termasuk nenek),
saudara perempuan (baik
sekandung ataupun
sebapak), bibi (dari bapak
ataupun ibu), keponakan
(dari saudara sekandung
atau sebapak), anak
perempuan (baik itu asli
ataupun tiri dan
termasuk di dalamnya
cucu), ibu susu, saudara
sesusuan, ibu mertua, dan
menantu perempuan.
Maka, yang tidak
termasuk mahram adalah
sepupu, istri paman, dan
semua wanita yang tidak
disebutkan dalam ayat di
atas.
Uturan untuk mahram
sudah jelas, yaitu seorang
laki-laki boleh
berkhalwat (berdua-
duaan) dengan
mahramnya, semisal
bapak dengan putrinya,
kakak laki-laki dengan
adiknya yang perempuan,
dan seterusnya. Demikian
pula, dibolehkan bagi
mahramnya untuk tidak
berhijab di mana seorang
laki-laki boleh melihat
langsung perempuan
yang terhitung
mahramnya tanpa hijab
ataupun tanpa jilbab
(tetapi bukan auratnya),
semisal bapak melihat
rambut putrinya, atau
seorang kakak laki-laki
melihat wajah adiknya
yang perempuan. Aturan
yang lain yaitu
perempuan boleh
berpergian jauh/safar
lebih dari tiga hari jika
ditemani oleh laki-laki
yang terhitung
mahramnya, misalnya
kakak laki-laki
mengantar adiknya yang
perempuan tour keliling
dunia. Aturan yang lain
bahwa seorang laki-laki
boleh menjadi wali bagi
perempuan yang
terhitung mahramnya,
semisal seorang laki-laki
yang menjadi wali bagi
bibinya dalam
pernikahan.
Hubungan yang kedua
adalah hubungan
nonmahram, yaitu
larangan berkhalwat
(berdua-duaan), larangan
melihat langsung, dan
kewajiban berhijab di
samping berjilbab, tidak
bisa berpergian lebih dari
tiga hari dan tidak bisa
menjadi walinya. Ada
pula aturan yang lain,
yaitu jika ingin berbicara
dengan nonmahram,
maka seorang perempuan
harus didampingi oleh
mahram aslinya.
Misalnya, seorang siswi
SMU yang ingin berbicara
dengan temannya yang
laki-laki harus ditemani
oleh bapaknya atau
kakaknya. Dengan
demikian, hubungan
nonmahram yang
melanggar aturan di atas
adalah haram dalam
Islam. Perhatikan dan
renungkanlah uraian
berikut ini.
Firman Allah SWT yang
artinya, “Dan janganlah
kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan
yang buruk. ” (Al-Isra: 32).
“Katakanlah kepada
orang-orang mukmin laki-
laki: ‘Hendaklah mereka
itu menundukkan
sebahagian
pandangannya dan
menjaga kemaluannya
… .’ Dan katakanlah
kepada orang-orang
mukmin perempuan:
‘ Hendaknya mereka itu
menundukkan sebahagian
pandangannya dan
menjaga kemaluannya
…’ .”
(An-Nur: 30–31).
Menundukkan pandangan
yaitu menjaga
pandangan, tidak dilepas
begitu saja tanpa kendali
sehingga dapat menelan
merasakan kelezatan
atas birahinya kepada
lawan jenisnya yang
beraksi. Pandangan dapat
dikatakan terpelihara
apabila secara tidak
sengaja melihat lawan
jenis kemudian menahan
untuk tidak berusaha
melihat mengulangi
melihat lagi atau
mengamat-amati
kecantikannya atau
kegantengannya.
Dari Jarir bin Abdullah, ia
berkata, “Saya bertanya
kepada Rasulullah saw.
tentang melihat dengan
mendadak. Maka jawab
Nabi, ‘Palingkanlah
pandanganmu itu!” (HR
Muslim, Abu Daud,
Ahmad, dan Tirmizi).
Dari Abu Hurairah r.a.
bahwa Rasulullah saw.
telah bersabda yang
artinya, “Kedua mata itu
bisa melakukan zina,
kedua tangan itu (bisa)
melakukan zina, kedua
kaki itu (bisa) melakukan
zina. Dan kesemuanya itu
akan dibenarkan atau
diingkari oleh alat
kelamin. ” (Hadis sahih
diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dan Imam Muslim
dari Ibn Abbas dan Abu
Hurairah).
“ Tercatat atas anak
Adam nasibnya dari
perzinaan dan dia pasti
mengalaminya. Kedua
mata zinanya melihat,
kedua teling zinanya
mendengar, lidah zinanya
bicara, tangan zinanya
memaksa (memegang
dengan keras), kaki
zinanya melangkah
(berjalan) dan hati yang
berhazrat dan berharap.
Semua itu dibenarkan
(direalisasi) oleh kelamin
atau digagalkannya. ” (HR
Bukhari).
Rasulullah saw. berpesan
kepada Ali r.a. yang
artinya, “Hai Ali, Jangan
sampai pandangan yang
satu mengikuti
pandangan lainnya! Kamu
hanya boleh pada
pandangan pertama,
adapun berikutnya tidak
boleh.” (HR Ahmad, Abu
Daud, dan Tirmidzi).
Al-Hakim meriwayatkan,
“ Hati-hatilah kamu dari
bicara-bicara dengan
wanita, sebab tiada
seorang laki-laki yang
sendirian dengan wanita
yang tidak ada
mahramnya melainkan
ingin berzina padanya.”
Yang terendah adalah
zina hati dengan
bernikmat-nikmat karena
getaran jiwa yang dekat
dengannya, zina mata
dengan merasakan sedap
memandangnya dan lebih
jauh terjerumus ke zina
badan dengan, saling
bersentuhan,
berpegangan,
berpelukan, berciuman,
dan seterusnya hingga
terjadilah persetubuhan.
Ath-Thabarani dan Al-
Hakim meriwayatkan
bahwa Rasulullah saw.
bersabda, “Allah
berfirman yang artinya,
‘ Penglihatan (melihat
wanita) itu sebagai panah
iblis yang sangat beracun,
maka siapa mengelakkan
(meninggalkannya)
karena takut pada-Ku,
maka Aku
menggantikannya dengan
iman yang dapat
dirasakan manisnya
dalam hatinya. ”
Ath-Thabarani
meriwayatkan, Nabi saw.
bersabda yang artinya,
“ Awaslah kamu dari
bersendirian dengan
wanita, demi Allah yang
jiwaku di tangan-Nya,
tiada seorang lelaki yang
bersendirian
(bersembunyian) dengan
wanita malainkan
dimasuki oleh setan
antara keduanya. Dan,
seorang yang
berdesakkan dengan babi
yang berlumuran lumpur
yang basi lebih baik
daripada bersentuhan
bahu dengan bahu wanita
yang tidak halal
baginya. ”
15 September jam 15:48 ·
Suka · Hapus
Tanya Jawab Masalah
Islam Di dalam kitab
Dzamm ul Hawa, Ibnul
Jauzi menyebutkan dari
Abu al-Hasan al-Wa ’ifdz
bahwa dia berkata,
“ Ketika Abu Nashr Habib
al-Najjar al-Wa’idz wafat
di kota Basrah, dia
dimimpikan berwajah
bundar seperti bulan di
malam purnama. Akan
tetapi, ada satu noktah
hitam yang ada
wajahnya. Maka orang
yang melihat noda hitam
itu pun bertanya
kepadanya, ‘Wahai Habib,
mengapa aku melihat ada
noktah hitam berada di
wajah Anda ?’ Dia
menjawab, ‘Pernah pada
suatu ketika aku
melewati kabilah Bani
Abbas. Di sana aku
melihat seorang anak
amrad dan aku
memperhatikannya.
Ketika aku telah
menghadap Tuhanku, Dia
berfirman, ‘Wahai
Habib?’ Aku menjawab,
‘Aku memenuhi
panggilan-Mu ya Allah.’
Allah berfirman,
‘ Lewatlah Kamu di atas
neraka.’ Maka, aku
melewatinya dan aku
ditiup sekali sehingga aku
berkata, ‘Aduh (karena
sakitnya).’ Maka. Dia
memanggilku, ‘Satu kali
tiupan adalah untuk
sekali pandangan.
Seandainya kamu berkali-
kali memandang, pasti
Aku akan menambah
tiupan (api neraka). ”
Hal tersebut sebagai
gambaran bahwa hanya
melihat amrad (anak
muda belia yang
kelihatan tampan) saja
akan mengalami
kesulitan yang sangat
dalam di akhirat kelak.
“ Semalam aku melihat
dua orang yang datang
kepadaku. Lantas mereka
berdua mengajakku
keluar. Maka, aku
berangkat bersama
keduanya. Kemudian
keduanya membawaku
melihat lubang (dapur)
yang sempit atapnya dan
luas bagian bawahnya,
menyala api, dan bila
meluap apinya naik
orang-orang yang di
dalamnya sehingga
hampir keluar. Jika api itu
padam, mereka kembali
ke dasar. Lantas aku
berkata, ‘Apa ini?’ Kedua
orang itu berkata,
‘ Mereka adalah orang-
orang yang telah
melakukan zina. ” (Isi
hadis tersebut kami
ringkas redaksinya. Hadis
di ini diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim).
Di dalam kitab Dzamm ul-
Hawa, Ibnul Jauzi
menyebutkan bahwa Abu
Hurairah r.a. dan Ibn
Abbas r.a., keduanya
berkata, Rasulullah saw.
Berkhotbah, “Barang
siapa yang memiliki
kesempatan untuk
menggauli seorang
wanita atau budak
wanita lantas dia
melakukannya, maka
Allah akan
mengharamkan surga
untuknya dan akan
memasukkan dia ke
dalam neraka. Barang
siapa yang memandang
seorang wanita (yang
tidak halal) baginya,
maka Allah akan
memenuhi kedua
matanya dengan api dan
menyuruhnya untuk
masuk ke dalam neraka.
Barang siapa yang
berjabat tangan dengan
seorang wanita (yang)
haram (baginya) maka di
hari kiamat dia akan
datang dalam keadaan
dibelenggu tangannya di
atas leher, kemudian
diperintahkan untuk
masuk ke dalam neraka.
Dan, barang siapa yang
bersenda gurau dengan
seorang wanita, maka dia
akan ditahan selama
seribu tahun untuk setiap
kata yang diucapkan di
dunia. Sedangkan setiap
wanita yang menuruti
(kemauan) lelaki (yang)
haram (untuknya),
sehingga lelaki itu terus
membarengi dirinya,
mencium, bergaul,
menggoda, dan
bersetubuh dengannya,
maka wanitu itu juga
mendapatkan dosa
seperti yang diterima
oleh lelaki tersebut. ”

Demikian uraian jawaban
kami, wallaahu a ’lam.
15 September jam 15:49 ·
Suka · Hapus
Tanya Jawab Masalah
Islam Atha’ al-Khurasaniy
berkata, “Sesungguhnya
neraka Jahanam memiliki
tujuh buah pintu. Yang
paling menakutkan,
paling panas, dan paling
bisuk baunya adalah
pintu yang diperuntukkan
bagi para pezina yang
melakukan perbuatan
tersebut setelah
mengetahui hukumnya.”
Dari Ghazwan ibn Jarir,
dari ayahnya bahwa
mereka berbicara kepada
Ali ibn Abi Thalib
mengenai beberapa
perbuatan keji. Lantas Ali
r.a. berkata kepada
mereka, “Apakah kalian
tahu perbuatan zina yang
paling keji di sisi Allah
Jalla Sya ’nuhu?” Mereka
berkata, “Wahai Amir al-
Mukminin, semua bentuk
zina adalah perbuatan
keji di sisi Allah. ” Ali r.a.
berkata, “Akan tetapi,
aku akan
memberitahukan kepada
kalian sebuah bentuk
perbuatan zina yang
paling keji di sisi Allah
Tabaaraka wa Taala,
yaitu seorang hamba
berzina dengan istri
tetangganya yang
muslim. Dengan
demikian, dia telah
menjadi pezina dan
merusak istri seorang
lelaki muslim. ” Kemudian,
Ali r.a. berkata lagi,
“ Sesungguhnya akan
dikirim kepada manusia
sebuah aroma bisuk pada
hari kiamat, sehingga
semua orang yang baik
maupun orang yang
buruk merasa tersiksa
dengan bau tersebut.
Bahkan, aroma itu
melekat di setiap
manusia, sehingga ada
seseorang yang menyeru
untuk memperdengarkan
suaranya kepada semua
manusia, “Apakah kalian
tahu, bau apakah yang
telah menyiksa
penciuman kalian ?”
Mereka menjawab,
“ Demi Allah, kami tidak
mengetahuinya. Hanya
saja yang paling
mengherankan, bau
tersebut sampai kepada
masing-masing orang dari
kita. ” Lantas suara itu
kembali terdengar,
“ Sesungguhnya itu adalah
aroma alat kelamin para
pezina yang menghadap
Allah dengan membawa
dosa zina dan belum
sempat bertobat dari
dosa tersebut. ”
Bukankah banyak
kejadian orang-orang
yang berpacaran dan
bercinta-cinta dengan
orang yang telah
berkeluarga? Jadi,
pacaran tidak hanya
mereka yang masih
bujangan dan gadis,
tetapi dari uisa akil balig
hingga kakek nenek bisa
berbuat seperti yang
diancam oleh hukuman
Allah tersebut di atas.
Hanya saja, yang umum
kelihatan melakukan
pacaran adalah para
remaja.
Namun, bukan berarti
tidak ada solusi dalam
Islam untuk berhubungan
dengan nonmahram.
Dalam Islam hubungan
nonmahram ini
diakomodasi dalam
lembaga perkawinan
melalui sistem khitbah/
lamaran dan pernikahan.
“ Hai golongan pemuda,
siapa di antara kamu
yang mampu untuk
menikah, maka
hendaklah ia menikah,
karena menikah itu lebih
menundukkan
pandangan, dan lebih
memelihara kemaluan.
Tetapi, siapa yang tidak
mampu menikah, maka
hendaklah ia berpuasa,
karena puasa itu dapat
mengurangi
syahwat. ” (HR Bukhari,
Muslim, Abu Daud,
Tirmizi, Nasai, Ibnu
Majah, Ahmad, dan
Darami).
Selain dua hal tersebut di
atas, baik itu dinamakan
hubungan teman,
pergaulan laki
perempuan tanpa
perasaan, ataupun
hubungan profesional,
ataupun pacaran,
ataupun pergaulan guru
dan murid, bahkan
pergaulan antar-
tetangga yang melanggar
aturan di atas adalah
haram, meskipun Islam
tidak mengingkari
adanya rasa suka atau
bahkan cinta. Anda
bahkan diperbolehkan
suka kepada laki-laki
yang bukan mahram,
tetapi Anda diharamkan
mengadakan hubungan
terbuka dengan
nonmahram tanpa
mematuhi aturan di atas.
Maka, hubungan atau
jenis pergaulan yang
Anda sebutkan dalam
pertanyaan Anda adalah
haram. Kalau masih ingin
juga, Anda harus
ditemani kakak laki-laki
ataupun mahram laki-laki
Anda dan Anda harus
berhijab dan berjilbab
agar memenuhi aturan
yang telah ditetapkan
Islam.
Hidup di dunia yang
singkat ini kita siapkan
untuk memperoleh
kemenangan di hari
akhirat kelak. Oleh
karena itu, marilah kita
mulai hidup ini dengan
bersungguh-sungguh dan
jangan bermain-main.
Kita berusaha dan berdoa
mengharap pertolongan
Allah agar diberi
kekuatan untuk
menjalankan perintah
dan meninggalkan
larangan-Nya. Semoga
Allah menolong kita,
amin.
Adapun pertanyaan
berikutnya kami jawab
bahwa cara mengetahui
sifat calon pasangan
adalah bisa tanya secara
langsung dengan
memakai pendamping
(penengah) yang
mahram. Atau, bisa
melalui perantara, baik
itu dari keluarga atau
saudara kita sendiri
ataupun dari orang lain
yang dapat dipercaya.
Hal ini berlaku bagi
kedua belah pihak.
Kemudian, bagi seorang
laki-laki yang menyukai
wanita yang hendak
dinikahinya, sebelum
dilangsungkan
pernikahan, maka
baginya diizinkan untuk
melihat calon
pasangannya untuk
memantapkan hatinya
dan agar tidak kecewa di
kemudian hari.
“ Apabila seseorang
hendak meminang
seorang wanita kemudian
ia dapat melihat sebagian
yang dikiranya dapat
menarik untuk
menikahinya, maka
kerjakanlah.” (HR Abu
Daud).
Hal-hal yang mungkin
dapat dilakukan sebagai
persiapan seorang muslim
apabila hendak
melangsungkan
pernikahan.
1. Memilih calon
pasangan yang tepat.
2. Diproses melalui
musyawarah dengan
orang tua.
3. Melakukan salat
istikharah.
4. Mempersiapkan nafkah
lahir dan batin.
5. Mempelajari petunjuk
agama tentang
pernikahan.
6. Membaca sirah
nabawiyah, khususnya
yang menyangkut rumah
tangga Rasulullah saw.
7. Menyelesaikan
persyaratan administratif
sesui dengan peraturan
daerah tempat tinggal.
8. Melakukan khitbah/
pinangan.
9. Memperbanyak
taqarrub kepada Allah
supaya memperoleh
kelancaran.
10. Mempersiapkan
walimah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar