Minggu, 05 Desember 2010

BAGAIMANA PENJELASAN TENTANG THOLAQ/CERAI.??

Talakapabilasuamimengucapkanbaikdenganmain2/
bercandamaupundenganserius.makasudahjatuhtalaq/
cerai.walaupundidalamsuratbelumresmi.tetapikalausudahdiucapkanmakahukumnyasudahcerai.
kalau memang sudah di
ucapkan talak/cerai , dan
masa iddah anda sudah
habis. anda boleh
menikah dengan orang
lain. tapi klau anda berzina
beda lagi
hukumnnya.karana
diindonesia ada tertulis di
k.U.A lebih baik selesaikan
dulu urusan secara
resmi.karna kalau anda
tidak selesaikan nanti kena
hukuman dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar