Kamis, 09 Desember 2010

bag.II SEORANG SUAMI MASIHKAH WAJIB MENAFKAHI ORANGTUA SENDIRI.??

Di
dalam ayat ini Allah
Subhanahu wa
Ta ’ala berfirman
bahwa Rabb (Allah)
telah
memerintahkan kpd
manusia agar tdk
beribadah melainkan
ha kpd Allah saja.
Kemudian hendaklah
manusia beruntuk
sebaik-baik kpd
kedua orang tuanya.
Jika salah seorang
atau kedua-dua ada
di sisi dalam usia
lanjut maka jangan
katakan kpd kedua
perkataan ‘uh’
serta tdk boleh
membentak
keduanya,
memukulkan tangan,
menghentakkan kaki
krn hal itu termasuk
durhaka kpd kedua
orang tua. Dan
katakanlah kpd
kedua dgn perkataan
yg mulia.
Pada ayat ini Allah
mengatakan
‘ kibara’, kibar
atau kibarussin arti
berusia lanjut,
sedangkan
‘ indaka’ berarti
pemeliharaan yaitu
suatu kalimat yg
menggambarkan
makna tempat
berlindung dan
berteduh pada saat
masa tua, lemah dan
tdk berdaya. Imam
Al-Qurthubi dalam
tafsir menjelaskan
tentang lebih
ditekankan beruntuk
baik pada kedua
orang tua pada usia
lanjut krn :
Pertama
Keadaaan usia lanjut
ialah keadaan
dimana kedua
membutuhkan
perlakuan yg lebih
baik krn keadaan
pada saat itu sangat
lemah.
Kedua
Semakin tua usia
orang tua berarti
semakin lama orang
tua bersama anak.
Hal ini dpt
menyebabkan ‘Si
Anak’ merasa berat
sehingga
dikhawatirkan akan
berkurang beruntuk
baiknya, krn segala
sesuatu diurusi oleh
anak dan keluarlah
perkataan ‘ah’
atau membentak
atau dgn ucapan,
“ Orang tua ini
menyusahkan”,
atau yg lain. Apalagi
apabila orang tua
sudah pikun, akan
memuntuk anak
mudah marah atau
benci kpdnya. Oleh
krn itu Allah
Subhanahu wa
Ta ’ala berwasiat
agar manusia selalu
ingat untuk berbakti
kpd kedua orang tua.
Banyak sekali hadits-
hadits yg
menyebutkan
tentang rugi
seseorang yg tdk
berbakti kpd kedua
orang tua pada
waktu orang tua
masih berada di sisi
kita. Nabi Shallallahu
‘ alaihi wa sallam
bersabda dalam
hadits yg
diriwayatkan oleh
beberapa sahabat
yaitu :
“ Arti : Dari Abu
Hurairah, dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi
wa sallam beliau
bersabda, “Celaka,
sekali lagi celaka,
dan sekali lagi celaka
orang yg mendptkan
kedua orang tua
berusia lanjut, salah
satu atau keduanya,
tetapi (dgn itu) dia
tdk masuk
syurga ” [Hadits
Riwayat Muslim
2551, Ahmad 2:254,
346]
Pada umum seorang
anak merasa berat
dan malas memberi
nafkah dan
mengurusi kedua
orang tua yg masih
berusia lanjut.
Namun Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi
wa sallam
menjelaskan bahwa
keberadaan kedua
orang tua yg berusia
lanjut itu ialah
kesempatan paling
baik untuk
mendptkan pahala
dari Allah,
dimudahkan rizki dan
jembatan emas
menuju surga.
Karena itu sungguh
rugi jika seorang
anak menyia-
nyiakan kesempatan
yg paling berharga ini
dgn mengabaikan
hak-hak orang tua
dan dgn sebab itu dia
tdk masuk surga.
Jika kita mencoba
membandingkan
antara berbakti kpd
kedua orang tua dgn
jalan mengurusi
kedua orang tua yg
sudah lanjut usia
atau bahkan sudah
pikun yg berada di
sisi kita dgn ketika
kedua orang tua kita
mengurusi dan
mebesarkan serta
mendidik kita
sewaktu masih kecil,
maka berbakti kpd
kedua masih
terbilang labih
ringan. Mungkin kita
mengurus ha
beberapa tahun saja.
Sedangkan mereka
mengurus kita
membutuhkan
waktu lebih dari 10
tahun. Dari mulai
hamil, hingga
dilahirkan kemudian
disekolahkan. Kedua
orang tua kita
memberikan segala
yg kita minta
mungkin lebih dari 10
tahun bahkan sampai
25 tahun.
Ketika orang tua
mengurusi kita, dia
mendo ’akan agar si
anak hidup dgn baik
dan menjadi anak yg
shalih, tetapi ketika
orang tua ada di sisi
kita, di do ’akan
supaya cepat
meninggal. Bahkan
ada di antara mereka
yg menyerahkan
kedua ke panti
jompo. Ini ialah
peruntukan dari
anak-anak yg
durhaka kpd kedua
orang tuanya.
Bagaimanapun
keadaannya,
kedudukan mereka
tetaplah sebagai
orang tua kita,
walaupun mereka
bodoh, kasar atau
bahkan jahat kpd
kita. Dialah yg
melahirkan dan
mengurusi kita,
bukan orang lain.
Maka kita wajib
berbakti kpd kedua
bagaimanapun
keadaannya. Seandai
dia beruntuk syirik
atau bid ’ah, kita
wajib
mendakwahkan kpd
dgn baik supaya dia
kembali, kita
do ’akan supaya
mendptkan hidayah
dari Allah Subhanahu
wa Ta ’ala, bukan
diperlakukan dgn tdk
baik, beruntuk kasar
atau pun yg
lainnya.maka wajib
hukumnya memberi
nafkah orang tua
yang sudah tidak
mampu.
wallohu'alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar