Jumat, 03 Desember 2010

BAGAIMANA HUKUM MENIKAHNYA WANITA HAMIL KARNA ZINA.??

tentang menikah ulang karena
menikahi wanita yang sedang
dalam
keadaan hamil hukumnya ada dua.
Yang pertama, hukumnya haram.
Yang kedua, hukumnya boleh.
Yang hukumnya haram adalah
apabila yang menikahi bukan
orang
yang menghamili. Wanita itu
dihamili oleh A, sedangkan yang
menikahinya B. Hukumnya haram
sebagaimana sabda Rasulullah
SAW:
Tidak halal bagi orang yang
beriman
kepada Allah dan Hari Akhir, dia
menuangkan air (maninya)
padatanaman orang lain. (HR Abu
Daud)
Yang dimaksud dengan tanaman
orang lain maksudnya haram
melakukan persetubuhan dengan
wanita yang sudah dihamili orang
lain. Baik hamilnya karena zina
atau
pun karena hubungan suami isteri
yang sah. Pendeknya, bila seorang
wanita sedang hamil, maka haram
untuk disetubuhi oleh laki-laki lain,
kecuali laki-laki yang
menyetubuhinya.
Dari dalil di atas kita mendapatkan
hukum yang kedua, yaitu yang
hukumnya boleh. Yaitu wanita
hamil
karena zina dinikahi oleh pasangan
zina yang menghamilinya.
Hukumnya boleh dan tidak
dilarang.
Maka seorang laki-laki menikahi
pasangan zinanya yang terlanjur
hamil dibolehkan, asalkan yang
menyetubuhinya (mengawininya)
adalah benar-benar dirinya sebagai
laki-lakiyang menghamilinya,
bukan
orang lain.
Perbedaan Pendapat Tentang
Kebolehan Menikahinya
Memang ada sebagian pendapat
yang mengharamkan menikahi
wanita yang pernah dizinainya
sendiri dengan berdalil kepada
ayat
Al-Quran Al-Kariem berikut ini:
Laki-laki yang berzina tidak
mengawini melainkan perempuan
yang berzina, atau perempuan
yang
musyrik; dan perempuan yang
berzina tidak dikawini melainkan
oleh laki-laki yang berzina atau
laki-
laki musyrik, dan yang demikian
itu
diharamkan atas oran-orang yang
mu'min. (QS. An-Nur: 3)
Namun kalau kita teliti, rupanya
yang mengharamkan hanya
sebagian kecil saja. Selebihnya,
mayoritas para ulama
membolehkan.
1. Pendapat Jumhur (mayoritas)
ulama
Jumhurul fuqaha' (mayoritas ahli
fiqih) mengatakan bahwa yang
dipahami dari ayat tersebut
bukanlah mengharamkan untuk
menikahi wanita yang pernah
berzina. Bahkan mereka
membolehkan menikahi wanita
yang pezina sekalipun. Lalu
bagaimana dengan lafaz ayat
yang
zahirnya mengharamkan itu?
Para fuqaha memiliki tiga alasan
dalam hal ini.
* Dalam hal ini mereka
mengatakan
bahwa lafaz 'hurrima' atau
diharamkan di dalam ayat itu
bukanlah pengharaman namun
tanzih (dibenci).
* Selain itu mereka beralasan
bahwa
kalaulah memang diharamkan,
maka lebih kepada kasus yang
khusus saat ayat itu diturunkan.
* Mereka mengatakan bahwa ayat
itu telah dibatalkan ketentuan
hukumnya (dinasakh) dengan ayat
lainnya yaitu:
Dan kawinkanlah orang-orang
yang
sedirian di antara kamu, dan orang-
orang yang layak dari hamba-
hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin
Allah akan memampukan mereka
dengan kurnia-Nya. Dan Allah
Maha
luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-
Nur: 32).
Pendapat ini juga merupakan
pendapat Abu Bakar As-Shiddiq dan
Umar bin Al-Khattab radhiyallahu
'anhuma. Mereka membolehkan
seseorang untuk menikahi wanita
pezina. Dan bahwa seseorang
pernah berzina tidaklah
mengharamkan dirinya dari
menikah secara syah.
Pendapat mereka ini dikuatkan
dengan hadits berikut:
Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah
SAW pernah ditanya tentang
seseorang yang berzina dengan
seorang wanita dan berniat untuk
menikahinya, lalu beliau bersabda,
"Awalnya perbuatan kotor dan
akhirnya nikah. Sesuatu yang
haram
tidak bisa mengharamkan yang
halal." (HR Tabarany dan
Daruquthuny).
Dan hadits berikut ini:
Seseorang bertanya kepada
Rasulullah SAW, "Isteriku ini
seorang yang suka berzina." Beliau
menjawab, "Ceraikan dia!." "Tapi
aku
takut memberatkan diriku." "Kalau
begitu mut'ahilah dia." (HR Abu
Daud dan An-Nasa'i)
Selain itu juga ada hadits berikut ini
Dimasa lalu seorang bertanya
kepada Ibnu Abbas ra, "Aku
melakukan zina dengan seorang
wanita, lalu aku diberikan rizki Allah
dengan bertaubat. Setelah itu aku
ingin menikahinya, namun orang-
orang berkata (sambil menyitir
ayat
Allah), "Seorang pezina tidak
menikah kecuali dengan pezina
juga
atau dengan musyrik'. Lalu Ibnu
Abbas berkata, "Ayat itu bukan
untuk kasus itu. Nikahilah dia, bila
ada dosa maka aku yang
menanggungnya." (HR Ibnu Hibban
dan Abu Hatim)
Ibnu Umar ditanya tentang
seorang
laki-laki yang berzina dengan
seorang wanita, bolehkan setelah
itu
menikahinya? Ibnu Umar
menjawab, "Ya, bila keduanya
bertaubat dan memperbaiki diri."
2. Pendapat Yang Mengharamkan
Sebagian kecil ulama ada yang
berpendapat untuk
mengharamkan
tindakan menikahi wanita yang
pernah dizinainya sendiri. Paling
tidak tercatat ada Aisyah, Ali bin
Abi
Thalib, Al-Barra' dan Ibnu Mas'ud
radhiyallahu 'anhum ajmain.
Mereka mengatakan bahwa
seorang
laki-laki yang menzinai wanita
maka
dia diharamkan untuk
menikahinya.
Begitu juga seorang wanita yang
pernah berzina dengan laki-laki
lain,
maka dia diharamkan untuk
dinikahi
oleh laki-laki yang baik (bukan
pezina).
Bahkan Ali bin Abi Thalib
mengatakan bahwa bila seorang
isteri berzina, maka wajiblah
pasangan itu diceraikan. Begitu
juga
bila yang berzina adalah pihak
suami. Tentu saja dalil mereka
adalah zahir ayat yang kami
sebutkan di atas (aN-Nur: 3).
Selain itu mereka juga berdalil
dengan hadits dayyuts, yaitu orang
yang tidak punya rasa cemburu
bila
isterinya serong dan tetap
menjadikannya sebagai isteri.
Dari Ammar bin Yasir bahwa
Rasulullah SAW bersabda, "Tidak
akan masuk surga suami yang
dayyuts." (HR Abu Daud)
Di antara tokoh di zaman sekarang
yang ikut mengharamkan adalah
Syeikh Al-Utsaimin rahmahullah.
3. Pendapat Pertengahan
Sedangkan pendapat yang
pertengahan adalah pendapat
Imam
Ahmad bin Hanbal. Beliau
mengharamkan seseorang
menikah
dengan wanita yang masih suka
berzina dan belum bertaubat.
Kalaupun mereka menikah, maka
nikahnya tidak syah.
Namun bila wanita itu sudah
berhenti dari dosanya dan
bertaubat, maka tidak ada
larangan
untuk menikahinya. Dan bila
mereka
menikah, maka nikahnya syah
secara syar'i.
Nampaknya pendapat ini agak
menengah dan sesuai dengan asas
prikemanusiaan. Karena seseorang
yang sudah bertaubat berhak
untuk
bisa hidup normal dan
mendapatkan pasangan yang baik.
Lalu, karena penegakan syariah
dan
hukum hudud hanya bisa
dilakukan
oleh ulil amri (pemerintah) maka
hukum rajam, cambuk, dan yang
lain belum bisa dilakukan. Sebagai
gantinya, tobat dari zina bisa
dengan
penyesalan, meninggalkan
perbuatan tersebut, dan bertekad
untuk tidak mengulangi.
Dan hukum pernikahan di antara
mereka sudah sah, asalkan telah
terpenuhi syarat dan rukunnya.
Harus ada ijab qabul yang
dilakukan
oleh suami dengan ayah kandung
si
wanita disertai keberadaan 2 orang
saksi laki-laki yang akil, baligh,
merdeka, dan 'adil.
Tidak Perlu Diulang
Kalau kita mengunakan pendapat
mayoritas ulama yang
mengatakan
pernikahan mereka sah, maka
karena akad nikah mereka sudah
sah, sebenarnya tidak ada lagi
keharusan untuk mengulangi akad
nikah setelah bayinya lahir. Karena
pada hakikatnya pernikahan
mereka
sudah sah. Tidak perlu lagi ada
pernikahan ulang.
Buat apa diulang kalau pernikahan
mereka sudah sah. Dan sejak
mereka menikah, tentunya
mereka
telah melakukan hubungan suami
isteri secara sah. Hukumnya bukan
zina.
Status Anak
Adapun masalah status anak,
menurut sebagian ulama, jika anak
ini lahir 6 bulan setelah akad nikah,
maka si anak secara otomatis sah
dinasabkan pada ayahnya tanpa
harus ada ikrar tersendiri.
Namun jika si jabang bayi lahir
sebelum bulan keenam setelah
pernikahan, maka
ayahnyadipandang perlu untuk
melakukan ikrar, yaitu
menyatakan
secara tegas bahwa si anak
memang benar-benar dari darah
dagingnya. Itu saja bedanya.
Bila seorang wanita yang pernah
berzina itu akan menikah dengan
orang lain, harus dilakukan proses
istibra', yaitu menunggu kepastian
apakah ada janin dalam perutnya
atau tidak. Masa istibra' itu
menurut
para ulama adalah 6 bulan. Bila
dalam masa 6 bulan itu memang
bisa dipastikan tidak ada janin, baru
boleh dia menikah dengan orang
lain.
Sedangkan bila menikah dengan
laki-laki yang menzinahinya, tidak
perlu dilakukan istibra' karena
kalaupun ada janin dalam
perutnya,
sudah bisa dipastikan bahwa janin
itu anak dari orang yang
menzinahinya yang kini sudah
resmi menjadi suami ibunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar