Jumat, 24 Desember 2010

BAGAIMANA HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN.??

Al-Qodhi Asy-Syaikh
Muhammad Ahmad
Kan ’anSesungguhnya
aqad nikah merupakan
ikatan yg kokoh dan kuat
krn masing-masing suami
isteri terikat dgn ikatan
ini dgn haq-haqnya dan
jadilah suami
bertanggung jawab
kepada isterinya dgn
menjaga sebagian syarat-
syarat yg tidak
diterangkan disiniA.
SYARAT- SYARAT AQAD
NIKAHTelah kami
sebutkan di awal bab
satu tentang makna
nikah dan hukumnya dan
akan kami sebutkan
dalam bab ini syarat-
syarat syar’i yg harus
dipenuhi utk syahnya
nikah serta hukum-
hukum syar ’i yg timbul
darinya. Sesungguhnya
aqad nikah itu suatu
ungkapan dari ‘ijab’ dan
‘qobul’ yg memulai aqad
disebut ‘al-mujib’ dan
pihak yg lain disebut
‘ qabil’. Dan mungkin
adanya ‘ijab’ dari laki-laki
atau wakilnya dan bisa
jadi dari wanita atau
wakilnya demikian pula
‘ qobul’.Dan lafadh yg
shohih utk ‘aqad nikah’
yg tidak ada khilaf
padanya adl : {…
‘zawwajtuka.. ‘ atau .
Ketika seorang wanita
berkata Kukawinkan
diriku .. atau berkata
wakilnya Kukawinkan
engkau.. maka telah
terwujud ‘ijab dari satu
sisi. Bila di sisi lain telah
berkata : {’Qobiltu’{aku
terima}} maka telah
terjadilah ‘aqad nikah’
bila telah terpenuhi
syarat-¬syaratnya.
Antara lain :1. Tatkala
ijab qobul disebutkan
‘ maharnya’ baik kontan
atau pun hutang. Dan
disebutkan syarat lain
jika ada seperti
dijadikannya kekuasaan
atau perlindungan di
tangan isteri sehingga dia
bisa menentukan kapan
cerainya atau sampai
batas waktu tertentu dgn
perceraian sekali yg
ba ’in .2. Dan syarat nikah
yg terpenting adl
hadirnya dua saksi yg
merdeka baligh berakal
muslim utk pernikahan
muslim dan muslimat yg
mendengar ucapan aqad
nikah dan faham bahwa
itu aqad nikah dan syah
jika dua saksi itu dari
kerabat suami istri
seperti bapak atau
saudara laki-laki atau
anaknya.B. HUKUM-
HUKUM AQAD
NIKAHSesungguhnya aqad
nikah merupakan ikatan
yg kokoh dan kuat krn
masing-masing suami
isteri terikat dgn ikatan
ini dgn haq-haqnya dan
jadilah suami
bertanggung jawab
kepada isterinya dgn
menjaga sebagian syarat-
syarat yg tidak
diterangkan disini. Dan
hukum yg terpenting dari
ikatan ini adalah: •
Tetapnya pernikahan
diantara dua orang yg
berakal dan mengenai
keduanya hukum-hukum
pernikahandan halal
bersenang-senang satu
sama lainnya dan jadilah
haram ibu dari isterinya
dan tetaplah waris dari
kedua belah pihak . •
Wajib bagi suami dgn
sekedar aqad nikah :1.
Memberi ‘mahar’ baik
kontan maupun hutang2.
Memberi nafkah dgn
segala macamnya yaitu :
makananpakaian tempat
tinggal dll kepada wanita
yg dinikahi. • Yang harus
dilakukan suami atas
isterinya :1. Ditetapkan
bagi suami harus
mendidik si isteri dgn
cara yg baik krn suami
tersebut adalah
pemimpin atas
isterinya.2. Isteri wajib
mentaatinya dalam hal-
hal yg mubah dan
memelihara
kehormatannya dan wajib
tinggal di rumah dan
tidak keluar dari
rumahnya kecuali dgn izin
suaminya atau krn
keadaan darurat.3. Bagi
isteri tidak boleh
menghalangi hak suami
utk bersenang-senang
dengannya kecuali
karena udzur seperti
haidh.C. MENIKAH
DENGAN SELAIN
MUSLIMIN DAN
MUSLIMAHKami ingin
menjelaskan hukum syar
‘ i tentang perkawinan
perempuan muslimah dgn
lelaki non-muslim dan
sebaliknya sebab
perkawinan ini berkaitan
dgn syarat-syarat dan
hukum- hukumnya.
Penjelasan adl sebagai
berikut:Perkawinan
Muslimah dgn Lelaki Non-
MuslimSudah diketahui
secara syar ’i bahwasanya
tidak boleh bagi seorang
muslimah utk kawin
dengan lelaki non-muslim
secara mutlak apapun
agama dan keyakinannya
termasuk ahlul kitab.
Kalau hal ini terjadi maka
perkawinannya tidak
syah atau batil. Dan tidak
mengakibatkan satu
hukumpun dari hukum-
hukum perkawinan
sehingga tidak
ditetapkan nasab anak
kepada bapaknya dan
tidak saling mewarisi
setelah kematian salah
satunya. Hal ini
sebagaimana dalam
firman Allah Ta ’ala :( Dan
janganlah kamu
menikahkan orang-orang
musyrik sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya
budak yg mu ’min lbh baik
dari orang musyrik
sekalipun dia menarik
hatimu. ) AI-Baqarah :
221Dan yg terpenting dari
masalah ini kami ingin
mengingatkan kepada
kaum muslimin khususnya
para wali dan para
pemudi utk betul-betul
memperhatikan dalam
memilih suami sebab
bukan merupakan suatu
hal yg penting utk segera
mengawinkan perempuan
dgn sembarang orang
tanpa meneliti aqidahnya
pola pikirnya dan tanpa
mengenal apakah dia itu
mukmin atau mulhid
muslim atau ahlul kitab
penyembah berhala atau
budha.Sesungguhnya
ikatan perkawinan adl
ikatan yg barokah yaitu
ikatan hati dan pikiran
sebelum ikatan jasad dan
syahwat. Maka seorang
muslimah butuh kepada
pada lelaki yg bisa
berjalan bersamanya
tidak saling bertentangan
antara aqidah dan
agamanya supaya jangan
sampai suami
menghalangi isteri utk
menunaikan kewajiban
agamanya. Dan kita lihat
bagaimana suami yg
zindik kafir dan mulhid
melarang isterinya
berpakaian yg menutup
auratnya dan memaksa
isterinya utk telanjang di
ko!am renang umum
mengha!angi mereka
menunaikan sholat puasa
dan semua perintah-
perintah agama
mengajak minum khomr
dan mengajak ke
kekejian. Apakah yg
demikian itu suami yg
baik?Bukankah lbh baik
bagi seorang perempuan
utk tidak memiliki suami
seumur hidupnya
daripada kawin dgn laki-
laki yg kafir keras
hatinya seperti ini? Yang
tidak memahami esensi
perkawinan kecuali
hanya syahwat saja.
Tidakkah perempuan itu
bertanya pada dirinya
kenapa saya kawin dgn
lelaki seperti ini? Kalau
dia itu menikah krn
kegantengannya
kedudukan yg tinggi
maka sangatlah mungkin
baginya utk
mendapatkan lelaki
muslim yg sholeh yg
memiliki sfat-sifat seperti
itu juga. Kalau dia
terlanjur sangat
mencintainya tergila-gila
kepadanya kemudian
sampai melemparkan
kebenaran itu maka ini
adl perempuan yg jelek
yang meninggalkan
agamanya dan mengikuti
syahwatnya.Perkawinan
Lelaki Muslim dgn
Perempuan Non-
MuslimSudah diketahui
bahwasanya lelaki muslim
tidak boleh menikahi
perempuan non-muslim
kecuali ahlul kitab selain
itu perkawinannya
haram. Tidak boleh
menikahi perempuan
mulhid budha hindu
penyembah berhala
maupun yg murtad dari
islam.
09 Oktober jam 2:55 · Suka · Hapus
Tanya Jawab Masalah
Islam Kami nasehatkan
juga bagi para lelaki utk
memilih isteri yg baik
yaitu muslimah yg
sebenarnya yang
mencintai Allah dan
Rasul-Nya. Bukan seperti
perempuan yg tumbuh di
lingkungan muslimin tapi
memiliki fikrah yg
membenci dan memusuhi
Islam. Membenci utk
menutup aurat maka dia
bukan muslimah.
Demikian juga
perempuan yg tidak
mencintai Allah dan
Rasul-Nya serta hukum-
hukum agama maka dia
bukan muslimah.
Meskipun dia lahir dari
orang tua yg
muslim.Wahai lelaki
muslim.. pilihlah isteri-
isterimu dgn sebaik-
pilihan supaya kamu
tidak menyesal sebab
penyesalan tiada guna.
Dan telah kita sebutkan
tentang bolehnya
menikahi perempuan
ahlul kitab menurut
hukum syar ’i tetapi hal
ini perlu penjelasan
sebagai
berikut:Sesungguhnya
orang muslim menikahi
perempuan ahlul kitab
adl makruh
bagaimanapun
keadaannya. Karena
seorang mukminah itu lbh
baik. Dan syari ’at tidak
mernbolehkan menikahi
perempuan ahlul kitab
kecuali dgn syarat kalau
syarat itu tidak terpenuhi
maka tidak boleh bahkan
menjadi haram.Diantara
syarat-syarat itu adl :1.
Perempuan itu betul-
betul ahlul kitab secara
perbuatan dan
kenyataan. Maksudnya
adl betul-betul memiliki
aqidah Yahudi atau
Nashara . Jika perempuan
itu telah lepas dari
keyahudiannya dan
kenasroniannya
kemudian menjadi mulhid
maka tidak boleh
menikahinya. Ini adl
syarat yg sangat penting
bagi kaum muslimin yg
be!ajar di negeri timur
dan barat yg ingin
menikah di sana. Maka
wajib baginya utk
memastikan keadaaan
perempuan ahlul kitab
tersebut dgn
perbuatannya supaya
syah pernikahannya
meskipun hal itu dibenci
atau makruh.2.
Hendaknya lelaki
tersebut seorang muslim
yg sesungguhnya bukan
hanya sekedar Islam KTP
supaya tidak memberi
kesempatan kepada
isterinya mempengaruhi
agama dan akhlaq anak-
anaknya. Dan tidak
seorangpun yg mampu
utk berpura-pura tidak
mengetahui tentang
akibat jelek yg menimpa
para pemuda kita yg
tinggal dia negeri kafir
mereka menikah dengan
perempuan negeri
tersebut. Maka berapa
banyak kaum muslimin yg
tenggelam dalam
syahwatnya di sana dan
terjerumus ke dalam
masyarakat yg seperti itu
sehingga lupa agamanya.
Berapa banyak kaum
muslimin yg kehilangan
kekuasaan atas anak-
anak mereka disebabkan
oleh peraturan-
¬peraturan jelek yg
dibuat oleh isteri-isteri
mereka. Maka jadilah
anak¬-anaknya itu kafir
padahal mereka
keturunan muslim. Kalau
keadaanya seperti ini
maka menikahi
perempuan-perempuan
kafir hukumnya menjadi
haram. Karena
menimbulkan kerusakan-
kerusakan. Ringkasnya
syari ’at tidak
menganjurkan utk
menikah dgn selain
muslimah. Bahkan
menganjurkan untutk
menikahi muslimah dalam
segala keadaan. Sebab
dia itu lbh memenuhi
hak-hak suami dan lbh
menjaga terhadap anak-
anaknya sebagaimana
firman Allah Ta ’ala :{ Dan
janganlah kamu menikahi
wanita-wanita musyrik
sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita
budak yg mukmin lbh
balk dari wanita musrik
walaupun dia menarik
perhatianmu ’} AI-
Baqarah : 221

Tidak ada komentar:

Posting Komentar