Selasa, 14 Desember 2010

bag.II BOLEHKAH MENIKAHKAN WANITA HAMIL SEBAB ZINA.??

Para ulama berbeda
pendapat dalam masalah ini :
Pendapat Pertama : Haram
hukumnya menikah dengan
perempuan yang hamil karena
perzinaan, baik yang menikahi
adalah orang yang berzina
dengannya, maupun orang yang
tidak berzina dengannya Ini adalah
pendapat madzhab Maliki dan
madzhab Hambali. (Ibnu Qudamah,
Al-Mughni : 6 / 601-604 , Ibnu
Taimiyah, Majmu ’ Al Fatawa : 32 /
109-110 ) Mereka berdalil dengan
hadist Abu Sa ’id Al Khudri ra
bahwasanya Rasulullah saw
bersabda : “ Perempuan hamil tidak
boleh disetubuhi sampai dia
melahirkan, sedangkan perempuan
yang tidak hamil tidak boleh
disetubuhi sampai dia berhaidh satu
kali. “ ( HR Abu Daud no : 2159 ,
Ahmad no : 11911 , Darimi, no :
2350 , Hakim no : 2790 , Baihaqi,
no : 11105 , Hadist ini dihasankan
oleh Ibnu Abdul Barr di dalam At-
Tamhid : 3 143 , dan Ibnu Hajar di
dalam Talkhis al Habir : 1 / 275 , dan
dihasankan oleh Syekh AlBani di
dalam Shahih Al Jami no : 7479 ) Hal
ini dikuatkan dengan hadist Hadits
Abu Ad-Darda` ra, bahwasanya
Rasulullah saw pernah mendatangi
seorang budak perempuan yang
hampir melahirkan di pintu
Pusthath. Beliau bersabda :
Barangkali pemiliknya ingin
menggaulinya ?. (ParaSungguh saya
telah berkehendak untuk
melaknatnya dengan laknat yang
dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia
mewarisinya sedangkan itu tidak
halal baginya dan bagaimana ia
memperbudakkannya sedang ia
tidak halal baginya. sahabat)
menjawab : Benar. Maka Rasulullah
saw bersabda : ( HR Muslim ) Begitu
juga, mereka berdalil dengan hadist
yang diriwayatkan oleh Sa ’ id bin
Musayyib : “ Bahwasanya seseorang
menikah dengan perempuan, ketika
digaulinya ternyata perempuan
tersebut sudah hamil, kemudian hal
itu dilaporkan kepada Rasulullah
saw, dan beliau langsung
menceraikan keduanya. “ Pendapat
Kedua : Menikah dengan perempuan
yang hamil dari perzinaan
hukumnya boleh, baik yang
menikahi adalah orang yang berzina
dengannya, maupun orang yang
tidak berzina dengannya. Ini adalah
pendapat madzhab Hanafi, yaitu
pendapat Abu Hanifah dan
Muhammad al Hasan ( Al
Marghinani, Al Hidayah : 1 / 194 , Al
Kasani, Bada ’I As Shonai’: 2/269) dan
pendapat madzhab Syafi’I. ( Yahya
al Imrani, Al- Bayan : 9 /270- 271 ,
Al-Khatib As Syarbini, Mughni al-
Muhtaj : 3 / 187 , Mujib Muthi ’I,
Takmilah Al Majmu’ : 16/ 220, 221 )
Mereka beralasan bahwa air mani
hasil perzinaan itu tidak ada
harganya dalam pandangan Islam,
buktinya bahwa nasabnya tidak
diakui. Ini sesuai dengan hadist
Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah
saw bersabda : “ Anak ( hasil
perzinaan itu ) untuk perempuan
yang mempunyai ikatan pernikahan
dan bagi laki-laki pezina adalah tidak
mendapatkan apa-apa “( HR Bukhari
no : 2533 ) Oleh karenanya,
berdasarkan hadist di atas menurut
madzhab Syafi ’I, orang yang
berzina itu tidak mempunyai ‘iddah
sama sekali, sehingga seorang laki-
laki boleh menikah dengannya dan
menggaulinya tanpa harus
menunggu perempuan tersebut
melahirkan. Adapun menurut Abu
Hanifah dan Muhammad al Hasan,
jika yang menikahi adalah laki-laki
yang tidak berzina dengan
perempuan tersebut, maka dia tidak
boleh menggauli perempuan
tersebut sampai dia melahirkan.
Alasan mereka adalah hadist Abu
Sa’id Al Khudri ra di atas
bahwasanya Rasulullah saw
bersabda : “ Perempuan hamil tidak
boleh disetubuhi sampai dia
melahirkan, sedangkan perempuan
yang tidak hamil tidak boleh
disetubuhi sampai dia berhaidh satu
kali. “ Begitu juga hadist Ruwaifi’ bin
Ats Tsabit Al Anshari di atas
bahwasanya Rasulullah saw
bersabda : “ Tidak dihalalkan bagi
seseorang yang beriman kepada
Allah dan hari akhir untuk
menuangkan airnya di dalam
tanaman orang lain dan tidak
dibolehkan bagi seseorang yang
beriman kepada Allah dan hari akhir
untuk menggauli seorang tawanan
perempuan sampai dia
membersihkan rahimnya “ Namun
jika yang menikahi perempuan
tersebut adalah laki- laki yang
berzina dengannya ( yaitu yang
menghamilinya ), maka suaminya
boleh menggauli istrinya tersebut
walaupun dalam keadaan hamil. Ini
juga pendapat Abu Yusuf dari
madzhab Hanafi. Alasannya bahwa
yang ada di dalam rahim
perempuan tersebut adalah air
maninya sendiri dan merupakan
tanamannya sendiri sehingga dia
boleh menggaulinya walaupun
dalam keadaan hamil, dan hal ini
tidak bertentangan dengan hadist
yang melarang untuk menuangkan
air mani dalam tanaman orang lain,
sebagaimana yang disebut di atas.
Ringkasnya : bahwa jika ada
seorang laki-laki dan perempuan
berzina kemudian mereka berdua
sepakat untuk menikah ketika
diketahui bahwa perempuan
tersebut hamil dari perzinaan
tersebut, maka status
pernikahannya tidak sah menurut
madzhab Maliki dan Hambali, dan
sah menurut madzhab Hanafi dan
Syafi ’i. Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar