Senin, 27 Desember 2010

ADA GAK SIH PACARAN DALAM ISLAM.??

Istilah pacaran tidak bisa
lepas dari remaja, karena
salah satu ciri
remaja yang menonjol
adalah rasa senang
kepada lawan jenis
disertai
keinginan untuk memiliki.
Pada masa ini, seorang
remaja biasanya
mulai "naksir" lawan
jenisnya. Lalu ia berupaya
melakukan pendekatan
untuk mendapatkan
kesempatan
mengungkapkan isi
hatinya. Setelah
pendekatannya berhasil
dan gayung bersambut,
lalu keduanya mulai
berpacaran.
Pacaran dapat diartikan
bermacam-macam, tetapi
intinya adalah
jalinan cinta antara
seorang remaja dengan
lawan jenisnya. Praktik
pacaran juga bermacam-
macam, ada yang sekedar
berkirim surat,
telepon, menjemput,
mengantar atau
menemani pergi ke suatu
tempat,
apel, sampai ada yang
layaknya pasangan suami
istri.
Di kalangan remaja
sekarang ini, pacaran
menjadi identitas yang
sangat dibanggakan.
Biasanya seorang remaja
akan bangga dan percaya
diri jika sudah memiliki
pacar. Sebaliknya remaja
yang belum
memiliki pacar dianggap
kurang gaul. Karena itu,
mencari pacar di
kalangan remaja tidak
saja menjadi kebutuhan
biologis tetapi juga
menjadi kebutuhan
sosiologis. Maka tidak
heran, kalau sekarang
mayoritas remaja sudah
memiliki teman spesial
yang disebut "pacar".
Lalu bagaimana pacaran
dalam pandangan
Islam???
Istilah pacaran
sebenarnya tidak dikenal
dalam Islam. Untuk istilah
hubungan percintaan
antara laki-laki dan
perempuan pranikah,
Islam
mengenalkan istilah
"khitbah (meminang".
Ketika seorang laki-laki
menyukai seorang
perempuan, maka ia
harus mengkhitbahnya
dengan
maksud akan
menikahinya pada waktu
dekat. Selama masa
khitbah,
keduanya harus menjaga
agar jangan sampai
melanggar aturan-aturan
yang telah ditetapkan
oleh Islam, seperti
berduaan,
memperbincangkan
aurat, menyentuh,
mencium, memandang
dengan nafsu, dan
melakukan
selayaknya suami istri.
Ada perbedaan yang
mencolok antara pacaran
dengan khitbah. Pacaran
tidak berkaitan dengan
perencanaan pernikahan,
sedangkan khitbah
merupakan tahapan
untuk menuju
pernikahan. Persamaan
keduanya merupakan
hubungan percintaan
antara dua insan
berlainan jenis yang tidak
dalam ikatan
perkawinan.
Dari sisi persamaannya,
sebenarnya hampir tidak
ada perbedaan antara
pacaran dan khitbah.
Keduanya akan terkait
dengan bagaimana orang
mempraktikkannya. Jika
selama masa khitbah,
pergaulan antara laki-
laki dan perempuan
melanggar batas-batas
yang telah ditentukan
Islam, maka itu pun
haram. Demikian juga
pacaran, jika orang
dalam
berpacarannya
melakukan hal-hal yang
dilarang oleh Islam, maka
hal
itu haram.Jika seseorang
menyatakan cinta pada
lawan jenisnya yang tidak
dimaksudkan untuk
menikahinya saat itu
atau dalam waktu dekat,
apakah hukumnya
haram? Tentu tidak,
karena rasa cinta adalah
fitrah
yang diberikan allah,
sebagaimana dalam
firman-Nya berikut:
Dan di antara tanda-
tanda kekuasaan-Nya
ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya
kamu cenderung
dan merasa tenteram
kepadanya, dan
dijadikan-Nya di
antaramu rasa
kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang
demikan itu benar-benar
terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir.
(QS. Ar-Rum: 21)
Allah telah menjadikan
rasa cinta dalam diri
manusia baik pada laki-
laki maupun perempuan.
Dengan adanya rasa
cinta, manusia bisa hidup
berpasang-pasangan.
Adanya pernikahan tentu
harus didahului rasa
cinta. Seandainya tidak
ada cinta, pasti tidak ada
orang yang mau
membangun rumah
tangga. Seperti halnya
hewan, mereka memiliki
instink seksualitas tetapi
tidak memiliki rasa cinta,
sehingga
setiap kali bisa berganti
pasangan. Hewan tidak
membangun rumah
tangga.
Menyatakan cinta
sebagai kejujuran hati
tidak bertentangan
dengan
syariat Islam. Karena
tidak ada satu pun ayat
atau hadis yang
secara eksplisit atau
implisit melarangnya.
Islam hanya memberikan
batasan-batasan antara
yang boleh dan yang
tidak boleh dalam
hubungan laki-laki dan
perempuan yang bukan
suami istri.
Di antara batasan-
batasan tersebut ialah:
1. Tidak melakukan
perbuatan yang dapat
mengarahkan kepada
zina
Allah SWT berfirman,
"Dan janganlah kamu
mendekati zina:
sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu
jalan yang buruk." (QS.
Al-Isra: 32) Maksud ayat
ini, janganlah kamu
melakukan perbuatan-
perbuatan yang bisa
menjerumuskan kamu
pada
perbuatan zina. Di antara
perbuatan tersebut
seperti berdua-duaan
dengan lawan jenis
ditempat yang sepi,
bersentuhan termasuk
bergandengan tangan,
berciuman, dan lain
sebagainya.
2. Tidak menyentuh
perempuan yang bukan
mahramnya
Rasulullah SAW bersabda,
"Lebih baik memegang
besi yang panas
daripada memegang atau
meraba perempuan yang
bukan istrinya (kalau
ia tahu akan berat
siksaannya). "
3. Tidak berduaan dengan
lawan jenis yang bukan
mahramnya
Dilarang laki dan
perempuan yang bukan
mahramnya untuk
berdua-duan.
Nabi SAW bersabda,
"Barangsiapa beriman
kepada Allah dan hari
akhir,
maka jangan sekali-kali
dia bersendirian dengan
seorang perempuan
yang tidak mahramnya,
karena ketiganya adalah
setan." (HR. Ahmad)
4. Harus menjaga mata
atau pandangan
Sebab mata kuncinya
hati. Dan pandangan itu
pengutus fitnah yang
sering membawa kepada
perbuatan zina. Oleh
karena itu Allah
berfirman, "Katakanlah
kepada laki-laki mukmin
hendaklah mereka
memalingkan pandangan
(dari yang haram) dan
menjaga kehormatan
mereka.....Dan
katakanlah kepada kaum
wanita hendaklah
mereka
meredupkan mata
mereka dari yang haram
dan menjaga kehormatan
mereka..." (QS. An-Nur:
30-31)
Yang dimaksudkan
menundukkan pandangan
yaitu menjaga
pandangan,
tidak melepaskan
pandangan begitu saja
apalagi memandangi
lawan
jenis penuh dengan
gelora nafsu.
5. Menutup aurat
Diwajibkan kepada kaum
wanita untuk menjaga
aurat dan dilarang
memakai pakaian yang
mempertontonkan
bentuk tubuhnya, kecuali
untuk suaminya. Dalam
hadis dikatakan bahwa
wanita yang keluar
rumah
dengan berpakaian yang
mempertontonkan lekuk
tubuh, memakai minyak
wangi yang baunya
semerbak, memakai
"make up" dan
sebagainya setiap
langkahnya dikutuk oleh
para Malaikat, dan setiap
laki-laki yang
memandangnya sama
dengan berzina
dengannya. Di hari
kiamat nanti perempuan
seperti itu tidak akan
mencium baunya surga
(apa lagi masuk surga)
Selagi batasan di atas
tidak dilanggar, maka
pacaran hukumnya boleh.
Tetapi persoalannya
mungkinkah pacaran
tanpa berpandang-
pandanga n,berpegangan,
bercanda ria, berciuman,
dan lain sebagainya.
Kalau
mungkin silakan
berpacaran, tetapi kalau
tidak mungkin maka
jangan
sekali-kali berpacaran
karena azab yang pedih
siap menanti Anda.
Wassallamu`allaikumsallam
wr wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar