Minggu, 26 Desember 2010

BOLEHKAH MENIKAHI ADIK IPAR YG BEDA BAPAK TAPI SATU IBU SAMA ISTRI.??

Ada dua jenis
kemahraman. Pertama,
kemahraman yang
bersifat abadi dan t idak
pernah berubah. Kedua,
kemahraman yang
bersifat sementara, bisa
berubah menjadi tidak
mahram.
Jenis yang pertama, yaitu
yang kemahraman yang
bersifat abadi bisa
ter...jadi karena tiga hal.
Yaitu hubungan nasab,
hubungan karena
pernikahan dan
persusuan.
Di antara hubungan
mahram yang abadi
karena nasab adalah
hubungan seorang laki-
laki dengan:
* Ibunya atau neneknya
dan terus ke atas
* Anak perempuannya
dan terus ke cucu
perempuannya ke bawah
* Saudari perempuannya
* Bibinya dari pihak ayah
* Bibinya dari pihak ibu
* Anak wanita dari
saudara laki-lakinya
* Anak wanita dari
saudara perempuannya
Sedangkan mahram yang
abadi karena adanya
pernikahan adalah
hubungan antara seorang
laki-laki dengan:
* Ibu dari isterinya
(mertua wanita)
* Anak wanita dari
isterinya (anak tiri)
* Isteri dari anak laki-
lakinya (menantu
peremuan)
* Isteri dari ayahnya (ibu
tiri)
Dan mahram yang abadi
karena adanya hubungan
persususuan adalah
hubungan antara seorang
laki-laki dengan:
* Ibu yang menyusuinya
* Ibu dari wanita yang
menyusui (nenek)
* Ibu dari suami yang
isterinya menyusuinya
(nenek juga)
* Anak wanita dari ibu
yang menyusui (saudara
wanita sesusuan)
* Saudara wanita dari
suami wanita yang
menyusui
* Saudara wanita dari ibu
yang menyusui.
Di luar di luar dari
hubungan mahram yang
bersifat abadi, masih ada
jenis mahram yang
kedua, yaitu
kemahraman yang tidak
abadi. Jadi keharaman
untuk terjadinya
pernikahan hanya untuk
sementara waktu saja,
tapi karena keadaan
tertentu, keharamannya
menjadi hilang berganti
menjadi boleh untuk
terjadinya pernikahan.
Di antaranya adalah
hubungan seorang laki-
laki dengan:
* Saudari perempuan
isterinya, atau yang
dikenal dengan adik/
kakak ipar. Bila isteri
wafat atau dicerai, maka
mantan ipar bisa jadi
isteri.
* Isteri orang lain,
hukumnya haram
dinikahi. Tetapi bila
suaminya wafat atau
wanita itu dicerai
suaminya dan telah habis
iddahnya, maka wanita
itu boleh dinikahi
* Mantan isteri yang
ketika cerai dengan
metode talak tiga.
Hukumnya haram
dinikahi, tetapi bila
mantan isteri itu pernah
menikah dengan laki-laki
lain dan telah terjadi
dukhul, lalu dicerai
suaminya dan telah habis
masa iddahnya,
hukumnya kembali lagi
boleh dinikahi
* Dan masih banyak lagi
contoh lainnya.

2 komentar:

  1. kalau adik ipar menikah dengan adik ipar boleh gk?misalnya saja,si A (istri) memiliki adik kandung prempuan,dan si B (suami)mempunyai adik kandung laki-laki,kemudian adik si A dan si B ini menikah hukumnya haram/tidak menurut ajaran/syariat islam?lnya saja,si A (istri) memiliki adik kandung prempuan,dan si B (suami)mempunyai adik kandung laki-laki,kemudian adik si A dan si B ini menikah hukumnya haram/tidak menurut ajaran/syariat islam?

    BalasHapus
  2. bila saya menikahi adik sepupu saya dari ayahnya dia adalah adik kandung dari ayah saya boleh ga kami menikah ?

    tolong pencerahannya ke email saya santoso.bms99@gmail.com

    BalasHapus