Minggu, 05 Desember 2010

KETIKA ISTRI MENGAJAK, SUAMI MENOLAK BAGAIMANA HUKUMNYA.??

Kewajiban istri
disebutkan seakan
hanya pelampiasan
nafsu seksualitas
suaminya saja, kalau
suami minta untuk
berhubungan badan,
haruslah ditaati saat
itu, karena itu hak
suami yang terbesar,
dengan
mengemukakan dalil
yang memang
dalil tersebut cukup
kuat.Cukup banyak
dalil dalam hadits
asshahihah yang
mengecam para
istri,sampai-sampai
shalatnya tidak akan
diterima, malaikat
akan marah sama
sang istri sampai
pagi apabila istri
tersebut menolak
ajakan suaminya
pada malam hari itu.
Kita tak akan
memungkiri hadits
shahih tersebut
(siapa lagi yang
menolaknya?) Kalau
hak
istimta'(bersenang-
senang itu), bukan
hanya miliknya sang
suami saja. Hak
istimta' (jima')
adalah hak tabadul
(saling
memiliki,bergantian),
diantara keduanya.
Apakah kita lupa
akan hadits shahih
yang mana
Rasulullah
mengecam akan
para lelaki yang
sibuk dengan ibadah
semata, dan
melupakan
kewajibannya
terhadap
keluarganya? Juga
apakah kita lupa
akan sabda
Rasulullah kepada
sahabat Abdullah bin
'Amr bin 'Ash,
diriwayatkan dalam
kitab shahih
Bukhari :"Wahai
Abdullah,
dikhabarkan
kepadaku,
bahwasanya engkau
puasa disiang hari,
dan shalat dimalam
hari(tahajjud)? Maka
Abdullah berkata,
"Iyah, benar wahai
rasulullah". Apa
tanggapan Rasulullah
saat itu? :"Jangan
engkau lakukan itu,
puasalah dan juga
berbukalah,
shalatlah, tapi tidur
juga, karena apa?
Karena tubuh kamu
punya hak atas kamu
(untuk istirahat),
mata kamu juga, istri
kamu juga, tetangga
kamu
juga dst..(H.R BUkhari
kitab puasa, bab hak
tubuh dalam hal
berpuasa).Dan juga,
apakah kita lupa, hak
tabadul juga, bukan
suami saja yang
mendapatkan
pemanasan dari sang
istri sebelum jima',
namun seorang
suami dianjurkan
sebelum menggauli
istrinya
mendapatkan ,
almudaa'abah,
mulaamasah, istilah
kerennya
(pemanasan) dulu.
Dimain-mainkan dulu
disentuh, dikecup,
Bukankah hal ini
untuk kesenangan
sang istri?
Jadi,mendapatkan
kesenangan,
bukanlah semata hak
suami saja, tetapi
hak yang tabadul
(saling bergantian).
Sebagaimana sang
suami berhak
mendapatkan
kesenangan dalam
hal jima', begitu
pulalah seorang
istripun berhak
mendapatkan
kesenangan yang
sama.
1. Kewajiban istri
taat pada suami.
(Lihat Q.S Annisa
ayat 34).
Inilah sebesar-besar
hak suami dari
istrinya dan
kewajiban istri
terhadap suaminya.
Yakni :"ta'at kepada
suaminya". Sangat
banyak hadits-hadits
shahih yang
mendukung akan hal
ini. Sebenarnya dari
yang satu ini saja
sudah mencakupi
keseluruhan hak-hak
suami pada istrinya.
Dalam Alquran dan
bahasa Arab, ada
yang diistilahkan
jami'ul kulum(satu
lafaz yang singkat
mencakup
keseluruhan makna).
Dari kata "ta'at"
saja, sudah
mencakup disana
kewajiban sang istri,
bukan hanya sekedar
istim'ta(jima'), tetapi
juga urusan
memasak, mencuci,
menggosok, ngepel
dan sebagainya itu
dalam hal urusan RT.
Kenapa? Bagaimana,
kalau sang suami
meminta sang istri
masak, cuci gosok
dirumah, apakah kita
tidak mau, dengan
alasan bukan
kewajiban kita,
karena tidak ada
perintah baik dalam
AlQuran maupun
hadits yang
mewajibkan hal itu
secara dhahir(nyata),
lafaznya?lantas,
bagaimana
dengan kewajiban
utama sang istri
pada suami, yakni
Ta'at(ta'at sepanjang
bukan ma'siat pda
Allah Ta'ala tentunya,
sebab dalam hadits
disebutkan :"Laa
thaa'ataal makhluuq
fiy ma'siatil khaaliq"
Nafkah lahir, makan
kewajiban suami.
Coba kita renungkan,
Allah
berfirman, makan
dan minumlah kamu.
Makanlah buahan,
ikan dilaut,
binatangternak. Itu
Allah yang berikan
pada kita. Apakah
Allah juga yang
memasakkan
ikandan ternak
ayam, kambing sapi
dan sebagainya itu
untuk kita. Juga
buahan apel,mangga,
apalagi durian, Allah
kah yang kupaskan
buat kita. Karena
firmanAllahkan,
kalau Allah sudah
menjamin setiap
makhluk
dipermukaan bumi
ini,Allahlah yang akan
memberi rezeki dan
makan mereka.
Apakah Allah juga
yang
kupasin mangga buat
kita makan? Kalau
itu dalil seorang istri
kewajiban suami
memberikan makan
pada istrinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar