Minggu, 26 Desember 2010

APA YANG HARUS DILAKUKAN ISTRI KETIKA SUAMI SELINGKUH.??

Selingkuh seolah ringan
dibicarakan, padahal
topik ini sedemikian
berat dalam timbangan
hukum Islam.
# Dalam Al Qur’an, jika
seorang suami menuduh
istrinya selingkuh atau
sebaliknya, jika tuduhan
tidak dicabut maka
keduanya harus
menempuh sumpah yang
mengandung laknat Allah
jika berdusta (Lihat QS
24:6-9).
# Jika seorang yang sudah
pernah menikah
selingkuh sampai zina
dengan orang lain, maka
orang ini seharusnya
mendapatkan hukum
rajam sampai mati.
# Orang yang menuduh
wanita baik-baik telah
selingkuh dan tak dapat
mendatangkan empat
saksi, maka selain
mendapatkan hukuman
cambuk, juga
kesaksiannya tak bisa
diterima selama-lamanya.
Islam tidak pernah
menganggap masalah
seperti ini sebagai
masalah ringan. Masalah
selingkuh termasuk
dalam wilayah masalah
kehormatan
rumahtangga (Al ’Irdl),
dan urusan kehormatan
merupakan urusan yang
sangat serius. Sebagai
contoh, pelecehan atas
kehormatan seorang
wanita muslimah di pasar
Madinah telah disikapi
ummat Islam waktu itu
dengan memerangi
Yahudi yang melakukan
pelecehan tersebut dan
juga kaumnya. Oleh
karena itu secara hukum
Had- pun selingkuh
dikenakan hukum rajam
dan harus sampai mati.
Itulah Islam dan hukum-
hukumNya. Hukum
langsung dari Allah SWT
yang kini seringkali
dilecehkan dan dianggap
kuno, bahkan sudah
banyak yang mengaku
muslim turut serta ingin
melakukan ”penulisan
ulang” hukum Islam.
Hukum rajam bagi pezina
yang sudah pernah
menikah, atau pezina
kedua kalinya, haruslah
sampai mati. Hukum
rajam sangat sering
menjadi sasaran tembak
para pembenci Islam
karena dianggap sadis,
tidak manusiawi. Padahal
dalam sejarahnya, Nabi
Muhammad SAW sendiri
menjelaskan bahwa
barang siapa yang
berzina kemudian dirajam
sampai mati, maka ketika
dia bersikap Ikhlas
karena Allah maka semua
dosanya akan diampuni
Allah. SubhanAllah!
Pezina hanya punya satu
kali kesempatan
diampuni, yaitu ketika
mau dirajam.
saksi perzinahan harus
disaksikan 4 orang secara
langasung ,dan bukan
niat mengintipnya. dan
harus melihat keluar
masuknya kemaluan laki2
ke tempat kemaluan
wanita. maka dari itu
jangan sembarangan
menuduh orang lain
berzina. suruhnya orang
itu bertobat dari dosa
berzina.wallohu a'lam

1 komentar: