Jumat, 03 Desember 2010

DAFTAR URUTAN WALI NIKAH

Daftar wali nikah yang sah dalam
Islam. Daftar ini bersifat berurutan,
posisi wali yang paling atas tidak
bisa diambil alih begitu saja oleh
wali yang berada di bawahnya.
Dan yang namannya wali itu
hanya
berasal dari pihak ayah dan
keluarganya. Bukan dari pihak ibu
dan keluarganya. Maka paman
atau
kakek
yang menjadi wali hanyalah
paman
atau kakek dari pihak ayah.
Demikian
juga dengan kakak.
Mereka adalah:
1. Ayah kandung
2. Kakek, atau ayah dari ayah
3. Saudara (kakak/ adik laki-laki)
se-
ayah dan se-ibu
4. Saudara (kakak/ adik laki-laki)
se-
ayah saja
5. Anak laki-laki dari saudara yang
se-ayah dan se-ibu
6. Anak laki-laki dari saudara yang
se-ayah saja
7. Saudara laki-laki ayah (paman)
8. Anak laki-laki dari saudara laki-
laki
ayah (sepupu)
Maka seandainya anda dinikahkan
oleh kakak anda,
dan kakak anda itu adalah kakak
yang berasal dari satu ayah
yang sama dengan ayah anda, dia
adalah wali anda.
Tetapi kalau ayahnya kakak anda
itu
bukan dari ayah anda,
maka dia bukan wali anda.
Wali dalam pernikahan adalah
yang
menjadi pihak pertama dalam
aqad
nikah, karena yang mempunyai
wewenang menikahkan mempelai
perempuan, atau yang melakukan
ijab. Sedang mempelai laki-laki
akan
menjadi pihak kedua, atau yang
melakukan qabul. Wali merupakan
syarat sah pernikahan gadis, tanpa
wali pernikahan tidak sah, kecuali
menurut mazhab Hanafi yang
mengatakan sah nikah tanpa wali.
Dalam sebuah hadist dikatakan
"Janda lebih berhak atas dirinya
dan
gadis hanya ayahnya yang
menikahkannya" (H.R. Daru
Quthni).
Dalam hadist Ibnu Abbas "Tidak
ada
nikah sah tanpa wali" (H.R. AHmad
dan Ashab Sunan). Urutan wali
adalah sbb : 1. Ayah 2. Kakek
(bapaknya bapak) 3. Saudara laki-
laki
sekandung 4. Saudara laki-laki
sebapak(lain ibu) 5. Anak laki-
lakinya
saudara laki-laki kandung
(keponakan) 6. Anak laki-lakinya
saudara laki-laki sebapak 7. Paman
(saudara laki-laki bapak
sekandung)
8. Paman (saudara laki-laki bapak
sebapak) 9. Anak laki-laki dari
paman nomor 6 dalam urutan ini
10. Anak laki-lakidari paman nomor
7 dalam urutan ini Kalau semua
wali
tidak ada maka walinya adalah
pemerintah (dalam hal ini KUA).
Madzhab Maliki memperbolehkan
wali "kafalah", yaitu perwalian
yang
timbul karena seorang lelaki yang
menanggung dan mendidik
perempuan yang tidak
mempunyai
orang tua lagi, sehingga ia seakan
telah menjadi orang tua
perempuan
tersebut. Wali juga boleh
diwakilkan,
demikian juga pihak lelaki juga
boleh
mewakilan dalam melakukan akad
nikah. Cara mewakilkan bisa
dengan
perkataan, misalnya wali
mengatakan kepada wakilnya
"aku
mewakilkan perwalian si fulanah
kepada saudara dalam
pernikahannya dengan si fulan",
atau juga bisa menggunakan
tertulis
dengan surat pewakilan. Surat
pewakilan bersegel akan lebih baik
secara hukum. Dalam mewakilan
tidak disyaratkan menggunakan
saksi. Perlu diketahui bahwa dalam
hukum islam ada kaidah yang
mengatakan "Semua transaksi
yang
boleh dilakukan sendiri, maka
boleh
diwakilkan kepada orang lain,
apabila
transaksi tersebut memang boleh
diwakilkan".
Adapun wali A'dhal adalah wali
yang
menolak menikahkan anak
gadisnya
karena alasan tertentu. Bila alasan
tersebut bersifat aniaya, misalnya
dengan tanpa sebab tapi wali
menolak menikahkan maka
perwaliannya diambil alih secara
paksa oleh pemerintah, dan
pemerintah yang menikahkan
wanita tersebut. Seorang non
muslim tidak bisa menjadi wali atas
muslimah, maka dicari wali yang
muslim berdasarkan urutan di atas.
Bila tidak ada maka pemerintah
yang
menggantikannya, dalam hal ini
KUA.

3 komentar:

  1. Kalau wali tidak mau menikahkan yg akhirnya diwalikan oleh pemerintah dengan alasan deg2an atau takut salah,bagaimana Pak ? Dan ini lha yg saya rasakan.. Padahal anak saya sudah 2 tp saya merasa prnikahan saya krg afdhal,karena wali dr istri saya diwakilkan cm dgn alasan diatas.. Maturnuwun

    BalasHapus
  2. Apakah seorang perempuan yg msh utuh semua waliny baik orang tua n kakak2ny tetapi keberadaan antara wali n perempuan terbentang dg jarak yg jauh sehingga memerlukan waktu yg lama n biaya yg besar utk bertemu n itu tdk memungkinkan... Apakah bs diwakilkan untuk walinya.. Trimakasih...

    BalasHapus
  3. Saya ingin bertanya, usia saya saat ini 17 tahun, rencana saya kedepan saya akan menikah di usia 19 tahun, ayah saya sebagai wali sudah meninggal, saya tidak memiliki saudara seayah, tetapi memiliki paman dr ayah saya. Disini berarti paman saya sebagai wali saya, tapi beliau tidak menyetujui pernikahan saya dengan alasan beliau tidak suka dg calon suami saya karena dulunya, saya dan calon suami saya pernah berpacaran dan beliau menganggap calon suami saya mengganggu saya. Sehingga jelek lah pandangan wali saya terhadap calon suami saya. Selain itu, alasanya juga saya harus lulus kuliah dulu. Dalam konteks ini, apakah saya boleh menggunakan wali hakim untuk menikahkan saya? Karena saya rasa alasan wali saya tidak syar'i untuk mencegah pernikahan saya. Sekian, terimakasih...

    BalasHapus