Jumat, 03 Desember 2010

BAGAIMANA MENIKAHKAN WANITA YANG WALINYA MENGHILANG.??

“…maka janganlah kamu (para
wali)
menghalangi mereka kawin lagi
dengan bakal suaminya, apabila
telah terdapat kerelaan di antara
mereka dengan cara yang
ma ’ruf.” (TQS Al-Baqarah : 232)
Jika wali tidak mau menikahkan
dalam kondisi seperti ini, maka hak
kewaliannya berpindah kepada
wali
hakim (Imam Asy-Syirazi, Al-
Muhadzdzab, II/37; Abdurrahman
Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-
Arba’ah, IV/33). Hal ini berdasarkan
sabda Rasulullah SAW,”…jika
mereka [wali] berselisih/
bertengkar
[tidak mau menikahkan], maka
penguasa (as-sulthan) adalah wali
bagi orang [perempuan] yang
tidak
punya wali. ” (Arab : …fa in
isytajaruu fa as-sulthaanu waliyyu
man laa waliyya lahaa) (HR. Al-
Arba ’ah, kecuali An-Nasa`i. Hadits
ini
dinilai shahih oleh Ibnu ‘Awanah,
Ibnu Hibban, dan Al-Hakim, Subulus
Salam, III/118).
Nabi SAW bersabda, "Siapapun
wanita yang menikah tanpa izin
dari
walinya, maka
nikahnya itu batil." (HR. Ahmad dan
Abu Daud)
Apabila ayah kandung anda sudah
wafat, maka anda tidak bisa
seenaknya sendiri
mencari wali bagi diri anda. Bahkan
seorang hakim diharamkan untuk
memotong
kompas begitu saja. Sebab daftar
urutan wali setelah ayah itu sudah
ditetapkan
dalam Allah SWT. Tidak ada hak
bagi siapa pun termasuk hakim
untuk menikahkan
wanita, selama masih ada walinya.
Di dalam kitab Kifayatul Akhyar
disebutkan daftar orang-orang
yang
bisa menjadi
wali secara urut, yaitu:
1. Ayah kandung
2. Kakek, atau ayah dari ayah
3 Saudara (kakak/ adik laki-laki)
se-
ayah dan se-ibu
4. Saudara (kakak/ adik laki-laki)
se-
ayah saja
5. Anak laki-laki dari saudara yang
se-ayah dan se-ibu
6. Anak laki-laki dari saudara yang
se-ayah saja
7. Saudara laki-laki ayah
8. Anak laki-laki dari saudara laki-
laki
ayah (sepupu)
Mazhab Asy-Syafi`iyyah cenderung
mensyaratkan bahwa daftar
urutan
wali di atas
tidak boleh dilangkahi atau diacak-
acak. Sehingga bila ayah kandung
masih
hidup, maka tidak boleh hak
kewaliannya itu diambil alih oleh
wali
pada nomor
urut berikutnya. Kecuali bila pihak
yang bersangkutan memberi izin
dan haknya
itu kepada mereka.
Penting untuk diketahui bahwa
seorang wali berhak mewakilkan
hak perwaliannya
itu kepada orang lain, meski tidak
termasuk dalam daftar para wali.
Hal
itu
biasa sering dilakukan di tengah
masyarakat dengan meminta
kepada tokoh ulama
setempat untuk menjadi wakil dari
wali yang syah. Dan untuk itu
harus
ada akad
antara wali dan orang yang
mewakilkan.
Dalam kondisi di mana seorang
ayah kandung tidak bisa hadir
dalam
sebuah akad
nikah, maka dia bisa saja
mewakilkan hak perwaliannya itu
kepada orang lain
yang dipercayainya, meski bukan
termasuk urutan dalam daftar
orang
yang berhak
menjadi wali.
Sehingga bila akad nikah akan
dilangsungkan di luar negeri dan
semua pihak
sudah ada kecuali wali, karena dia
tinggal di Indonesia dan kondisinya
tidak
memungkinkannya untuk ke luar
negeri, maka dia boleh mewakilkan
hak
perwaliannya kepada orang yang
sama-sama tinggal di luar negeri
itu
untuk
menikahkan anak gadisnya.
Namun hak perwalian itu tidak
boleh
dirampas atau diambil begitu saja
tanpa
izin dari wali yang sesungguhnya.
Bila hal itu dilakukan, maka
pernikahan itu
tidak syah dan harus dipisahkan
saat
itu juga.
Adapun hakim hanya berfungsi
manakala seorang wanita memang
sebatang kara,
tidak punya sanak saudara dan
famili. Atau satu-satunya yang
muslim di tengah
keluarga yang non muslim. Maka di
situlah hakim mendapat
kewenangan sebagai
representasi dari pemerintah yang
sah. Namun bila masih ada wali
yang sah,
hakim itu berdosa bila menikahkan
wanita begitu saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar