Senin, 27 Desember 2010

ISTRI HAMIL BOLEHKAH MELAYANI ISTRI.??

Kewajiban istri disana
disebutkan seakan hanya
pelampiasan nafsu
seksualitas.suaminya
saja, kalau suami minta
untuk berhubungan
badan, haruslah ditaati
saat itu, karena itu hak
suami yang terbesar,
dengan mengemukakan
dalil yang memang dalil
tersebut cukup kuat.
Cukup banyak dalil dalam
hadits asshahihah yang
mengecam para istri,
sampai-sampai shalatnya
tidak akan diterima,
malaikat akan marah
sama sang istri sampai
pagi apabila istri tersebut
menolak ajakan suaminya
pada malam hari itu. Kita
tak akan memungkiri
hadits shahih tersebut
(siapa lagi yang
menolaknya?) mungkin
kita lupa, atau pura-pura
dilupakan kali yah. Kalau
hak istimta'(bersenang-
senang itu), bukan hanya
miliknya sang suami saja.
Hak istimta' (jima')
adalah hak tabadul(saling
memiliki, bergantian),
diantara keduanya.
hadits shahih yang mana
Rasulullah mengecam
akan para lelaki yang
sibuk dengan ibadah
semata, dan melupakan
kewajibannya terhadap
keluarganya? Juga
apakah kita lupa akan
sabda Rasulullah kepada
sahabat Abdullah bin
'Amr bin 'Ash,
diriwayatkan dalam kitab
shahih Bukhari :"Wahai
Abdullah, dikhabarkan
kepadaku, bahwasanya
engkau puasa disiang
hari, dan shalat dimalam
hari(tahajjud)? Maka
Abdullah berkata, "Iyah,
benar wahai rasulullah".
Apa tanggapan Rasulullah
saat itu? :"Jangan engkau
lakukan itu, puasalah dan
juga berbukalah,
shalatlah, tapi tidur juga,
karena apa? Karena
tubuh kamu punya hak
atas kamu(untuk
istirahat), mata kamu
juga, istri kamu juga,
tetangga kamu juga(H.R
BUkhari kitab puasa, bab
hak tubuh dalam hal
berpuasa).Dan juga,
apakah kita lupa, hak
tabadul juga, bukan
suami saja yang
mendapatkan pemanasan
dari sang istri sebelum
jima', namun seorang
suami dianjurkan sebelum
menggauli istrinya
mendapatkan ,
almudaa'abah,
mulaamasah, istilah
kerennya (pemanasan)
dulu. Dimain-mainkan
dulu disentuh, dikecup,
Bukankah hal ini untuk
kesenangan sang istri?
Jadi,mendapatkan
kesenangan, bukanlah
semata hak suami saja,
tetapi hak yangtabadul
(saling bergantian).
Sebagaimana sang suami
berhak mendapatkan
kesenangan dalam hal
jima', begitu pulalah
seorang istripun berhak
mendapatkan
kesenangan yang sama.
Bagi sang istri haknya
terhadap suami adalah
nafkah, dan sebaliknya
kewajiban suami adalah
memberikan nafkah, dan
sesuai dengan
kemampuan sang suami,
sebab Allah berfirman
"'alal muusi'I qadaruhu,
wa'alal muqtiri
qadaruhu", bagi yang tak
mampu yang sesuai
dengan
kemampuannyalah, bagi
yang kayapun begitu
juga, jangan miskin
dipaksakan sampai
menghutang sana sini
demi membahagiakan
istri,
korupsi, mencuri demi
memberikan pelayanan
yang terbaik untuk istri,
ini
mah,..salah kaprah. Atau
kaya, tetapi pelit, ini mah
suami keterlaluan.
Sekarang, secara spesifik
mari kita lihat, hak suami
dari istri, alias kewajiban
istri terhadap suaminya
ada tiga kategori. Dan
tiga kategori ini bisa
mencakup
keseluruhannya.
1. Kewajiban istri taat
pada suami. (Lihat Q.S
Annisa ayat 34).
Inilah sebesar-besar hak
suami dari istrinya dan
kewajiban istri terhadap
suaminya. Yakni :"ta'at
kepada suaminya".
Sangat banyak hadits-
hadits shahih yang
mendukung akan hal ini.
Sebenarnya dari yang
satu ini saja sudah
mencakupi keseluruhan
hak-hak suami pada
istrinya.
Dalam Alquran dan
bahasa Arab, ada yang
diistilahkan jami'ul kulum
(satu lafaz yang singkat
mencakup keseluruhan
makna).
Dari kata "ta'at" saja,
sudah mencakup disana
kewajiban sang istri,
bukan hanya sekedar
istim'ta(jima'), tetapi
juga urusan memasak,
mencuci, menggosok,
ngepel dan sebagainya
itu dalam hal urusan RT.
Kenapa? Bagaimana,
kalau sang suami
meminta sang istri
masak, cuci gosok
dirumah, apakah kita
tidak mau, dengan alasan
bukan kewajiban kita,
karena tidak ada
perintah baik dalam
AlQuran maupun
hadits yang mewajibkan
hal itu secara dhahir
(nyata), lafaznya?lantas,
bagaimana dengan
kewajiban utama sang
istri pada suami, yakni
Ta'at(ta'at sepanjang
bukan ma'siat pda Allah
Ta'ala
.kalau itu jawaban sang
istri. Karena tidak adanya
nash sharih akan
kewajiban cuci, masak
ngepel dllnya.Mari sama-
sama kita jawab:
Bagaimana dengan
perintah sang istri wajib
ta'at pada suaminya?
Kalau suami suruh masak
gimana?
Kemudian, coba kita lihat
qaedah Fiqh/ushul
fiqh :"Al 'aadah
muhakkamatun"(Kebiasaan
suatu tempat/daerah
menjadi hukum).
Kembali ke pembicaraan
semula.Sudah menjadi
kebiasaan di dunia ini,
baik di negeri Arab
sendiri ataupun diluar
Arab, bahwa yang
mengerjakan pekerjaan
rumah adalah sang istri.
Bukan suami. Suami
kerjanya mencari nafkah,
ini dah harga mati dari
Allah Ta'ala.
Sebagaimana harga mati
juga, kalau Al qawwamah
(kepemimpinan), berada
di tangan sang suami.
Kalau Al qawwamah
berada ditangan istri,
maka terbaliklah dunia.
Atas jadi bawah, bawah
jadi atas. Sang suami pula
yang disuruh masak, cuci
ngepel, dimana lagi letak
kepemimpinan suami
kalau begitu. Apakah
dengan alasan, bahwa
kewajiban sang suami
menyediakan makan,
pakaian, tempat tinggal,
jadi sang istri tinggal
terima beres. Makanan
yang diberikan sudah jadi
begitu? Enak banget. Itu
namanya sang istri
pemimpin, ia yang jadi
Raja kalau begitu.
Ohh..alasannya katanya
kan makanan kewajiban
suami terhadap istri.
nah dengan hal tersebut
suami harus menyadari,
letihnya istri yang
mengandung. kan tidak
harus jima, bisa juga istri
memainkan dengan
tangannya kemaluan
suami.jadi saling
mengertilah kalau
istrinya letih.
wallohu'alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar