Senin, 27 Desember 2010

KAPAN SEORANG MUSLIMAH DI WAJIBKAN MEMAKAI JILBAB.??

memakai jilbab apa harus
nunggu sampai hati
mantap? Saya sarankan
teman anda segera
memakainya. Alasannya,
ya karena jilbab itu wajib.
Dan teman anda sudah
yakin bahwa jilbab itu
wajib. Pelaksanaan suatu
(perintah) kew...ajiban
itu hubungannya dengan
mampu atau tidak.
Maksudnya, kalau kita
mampu ya harus
dilakukan. Tidak perlu
nunggu suasana hati,
sampai benar-benar
ikhlas/rela.
Secara logis bisa
disederhanakan begini:
Memakai jilbab dengan
ikhlas, maka akan
mendapat pahala
sekaligus terhindar dari
dosa.
Memakai saja tanpa hati
ikhlas, maka telah
terhindar dari dosa,
pahalanya belum.
Tidak memakainya, maka
mendapat dosa.
Nah, sekarang ya
dipaksa-paksakan sedikit
lah. Agar teman Anda
terhindar dari dosa.
Menurut Yusuf
Qaradhawi, di kalangan
ulama sudah ada
kesepakatan tentang
masalah aurat wanita
yang boleh ditampakkan.
Ketika membahas makna
Dan janganlah mereka
menampakkan
perhiasannya kecuali apa
yang biasa tampak
daripadanya(QS 24:31),
menurut Qaradhawi, para
ulama sudah sepakat
bahwa yang dimaksudkan
itu adalah muka dan
telapak tangan.
Imam Nawawi dalam al-
Majmu, menyatakan,
bahwa aurat wanita
adalah seluruh tubuhnya
kecuali wajah dan
telapak tangannya.
Diantara ulama mazhab
Syafii ada yang
berpendapat, telapak
kaki bukan aurat. Imam
Ahmad menyatakan,
aurat wanita adalah
seluruh tubuhnya kecuali
wajahnya saja.
Diantara ulama mazhab
Maliki ada yang
berpendapat, bahwa
wanita cantik wajib
menutup wajahnya,
sedangkan yang tidak
cantik hanya mustahab.
Qaradhawi menyatakan --
bahwa aurat wanita
adalah seluruh tubuh
kecuali wajah dan
telapak tangan adalah
pendapat Jamaah sahabat
dan tabi sebagaimana
yang tampak jelas pada
penafsiran mereka
terhadap ayat: apa yang
biasa tampak
daripadanya. (Dikutip
dari buku Fatwa-Fatwa
Kontemporer (, karya Dr.
Yusuf Qaradhawi, ).
Pendapat semacam ini
bukan hanya ada di
kalangan sunni. Di
kalangan ulama Syiah
juga ada kesimpulan,
bahwa apa yang biasa
tampak daripadanya
ialah wajah dan telapak
tangan dan perhiasan
yang ada di bagian wajah
dan telapak tangan.
Murtadha Muthahhari
menyimpulkan, dari sini
cukup jelas bahwa
menutup wajah dan dua
telapak tangan tidaklah
wajib bagi wanita,
bahkan tidak ada
larangan untuk
menampakkan perhiasan
yang terdapat pada
wajah dan dua telapak
tangan yang memang
sudah biasa dikenal,
seperti celak dan kutek
yang tidak pernah lepas
dari wanita (Lihat,
Murtadha Muthahhari,
Wanita dan Hijab .
Bahkan, dalam buku
Wawasan Al-Quran,
Quraish Shihab sendiri
sudah mengungkapkan,
bahwa para ulama besar,
seperti Said bin Jubair,
Atha, dan al-Auza
berpendapat bahwa yang
boleh dilihat hanya wajah
wanita, kedua telapak
tangan, dan busana yang
dipakainya. (hal. 175-176).
13 September jam 14:57 ·
Suka · Hapus
Ayun Sri Rezkiana
SubhanaALLAH.. makasih
pak :) baiklah.. sy akan
menyampaikan amanah
daari bapak ini ke teman
saya.. :)
tapi pak, dia sebenarnya
sdh pernah pakai jilbab,
tapi dia sudah
melepasnya. Jadi
bagaimana ? sebesar apa
dosa yang ditanggung
nya ?
makasihh sebelumnya :)
13 September jam 14:57 ·
Suka · Hapus
Tanya Jawab Masalah
Islam ari Abu Hurairah
radhiyallahu anhu, beliau
berkata bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wa
sallam bersabda,
"Ada dua golongan dari
penduduk neraka yang
belum pernah aku lihat:
[1] Suatu kaum yang
memiliki cambuk seperti
ekor sapi untuk memukul
manusia dan [2] para
wanita yang berpakaian
tapi telanjang,
berlenggak-lenggok,
kepala mereka seperti
punuk unta yang miring.
Wanita seperti itu tidak
akan masuk surga dan
tidak akan mencium
baunya, walaupun baunya
tercium selama
perjalanan sekian dan
sekian." (HR. Muslim no.
2128)
An Nawawi dalam Syarh
Muslim ketika
menjelaskan hadits di
atas mengatakan bahwa
ada beberapa makna
kasiyatun ariyatun.
Makna pertama: wanita
yang mendapat nikmat
Allah, namun enggan
bersyukur kepada-Nya.
Makna kedua: wanita
yang mengenakan
pakaian, namun kosong
dari amalan kebaikan dan
tidak mau
mengutamakan
akhiratnya serta enggan
melakukan ketaatan
kepada Allah.
Makna ketiga: wanita
yang menyingkap
sebagian anggota
tubuhnya, sengaja
menampakkan keindahan
tubuhnya. Inilah yang
dimaksud wanita yang
berpakaian tetapi
telanjang.
Makna keempat: wanita
yang memakai pakaian
tipis sehingga nampak
bagian dalam tubuhnya.
Wanita tersebut
berpakaian, namun
sebenarnya telanjang.
(Lihat Syarh Muslim,
9/240)
Pengertian yang
disampaikan An Nawawi
di atas, ada yang
bermakna konkrit dan
ada yang bermakna
maknawi (abstrak).
Begitu pula dijelaskan
oleh ulama lainnya
sebagai berikut.
Ibnu Abdil Barr
rahimahullah
mengatakan, "Makna
kasiyatun ariyatun adalah
para wanita yang
memakai pakaian yang
tipis yang
menggambarkan bentuk
tubuhnya, pakaian
tersebut belum menutupi
(anggota tubuh yang
wajib ditutupi dengan
sempurna). Mereka
memang berpakaian,
namun pada hakikatnya
mereka
telanjang." (Jilbab Al
Marah Muslimah, 125-126)
Al Munawi dalam Faidul
Qodir mengatakan
mengenai makna
kasiyatun ariyatun,
"Senyatanya memang
wanita tersebut
berpakaian, namun
sebenarnya dia telanjang.
Karena wanita tersebut
mengenakan pakaian
yang tipis sehingga dapat
menampakkan kulitnya.
Makna lainnya adalah dia
menampakkan
perhiasannya, namun
tidak mau mengenakan
pakaian takwa. Makna
lainnya adalah dia
mendapatkan nikmat,
namun enggan untuk
bersyukur pada Allah.
Makna lainnya lagi
adalah dia berpakaian,
namun kosong dari
amalan kebaikan. Makna
lainnya lagi adalah dia
menutup sebagian
badannya, namun dia
membuka sebagian
anggota tubuhnya (yang
wajib ditutupi) untuk
menampakkan keindahan
dirinya." (Faidul Qodir,
4/275)
Lihatlah ancaman Nabi
shallallahu alaihi wa
sallam. Memakaian
pakaian tetapi
sebenarnya telanjang,
dikatakan oleh beliau
shallallahu alaihi wa
sallam, "wanita seperti
itu tidak akan masuk
surga dan tidak akan
mencium baunya,
walaupun baunya tercium
selama perjalanan sekian
dan sekian."
Perhatikanlah saudariku,
ancaman ini bukanlah
ancaman biasa. Perkara
ini bukan perkara sepele.
Dosanya bukan hanya
dosa kecil. Lihatlah
ancaman Nabi shallallahu
alaihi wa sallam di atas.
Wanita seperti ini
dikatakan tidak akan
masuk surga dan bau
surga saja tidak akan
dicium. Tidakkah kita
takut dengan ancaman
seperti ini?
An Nawawi rahimahullah
menjelaskan maksud
sabda Nabi shallallahu
alaihi wa sallam: wanita
tersebut tidak akan
masuk surga. Inti dari
penjelasan beliau
rahimahullah:
Jika wanita tersebut
menghalalkan perbuatan
ini yang sebenarnya
haram dan dia pun sudah
mengetahui keharaman
hal ini, namun masih
menganggap halal untuk
membuka anggota
tubuhnya yang wajib
ditutup (atau
menghalalkan memakai
pakaian yang tipis), maka
wanita seperti ini kafir,
kekal dalam neraka dan
dia tidak akan masuk
surga selamanya.
Dapat kita maknakan
juga bahwa wanita
seperti ini tidak akan
masuk surga untuk
pertama kalinya. Jika
memang dia ahlu tauhid,
dia nantinya juga akan
masuk surga. Wallahu
Taala alam. (Lihat Syarh
Muslim, 9/240)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar