Minggu, 12 Desember 2010

BAGAIMANA HUKUM SUAMI YG BERONANI.??

Barang siapa
menghendaki keuntungan
di akhirat akan Kami
tambahkan keuntungan
itu baginya, dan barang
siapa menghendaki
keberuntungan di dunia
Kami berikan kepadanya
sebagian darinya
(keuntungan di dunia),
tetapi dia tidak akan
mendapat bagian di
akhirat. (Q.S.Asy-
Syuuraa : 20) jika orang
tua terebut tidak mampu
menahan syahwatnya.
lebih baik ia bepuasa, dan
jika tidak dia lebih baik
menikah lagi.dan nisa
juga istrinya melakukan
hal itu dengan tangan
istrinya.bukan tangan
sendiri.dan mohon maaf
anda jangan
bepenpendapat dengan
pendapat anda sendiri
tanpa memberikn dasar
alqur'an atau assunah.
karna ini sangat
berbahaya.karna urusan
agama sudah ada
dasar2nya.smuga kita
diberi petunjuk oleh
Alloh.SWTamiin.
wallohu'alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar