Minggu, 26 Desember 2010

KAPAN JANIN DI TIUPKAN RUH.??

Para ulama umumnya
mengataka bahwa ruh
ditiupkan
pada janin ketika berusia
120 hari, sejak dari
terbentuknya. Dalil-dalil
yangdikemukakan cukup
banyak, di antaranya
adalah:
Dari Abdullah bin Mas ’ud
ra berkata bahwa
Rasulullah SAW bersabda,
Sesungguhnya setiap
kamu dibentuk di perut
ibunya selama 40 hari,
kemudian berbentuk
‘alaqah seperti itu juga,
kemudian menjadi
mudhghah seperti itu
juga. Kemudian Allah
mengutus malaikat untuk
meniupkan ruh dan
menetapkan 4 masalah ….
{HR.Bukhari, Ibnu Majah,
At-Tirmizy}
Para ulama kemudian
menghitung ketiga masa
itu menjadi 40 hari
tambah 40 hari tambah 40
hari, sehingga masa
peniupan ruh itu
menjadi 120 hari sejak
pertama kali janin
terbentuk.Inilah
pendapat yang paling
umum dipegang oleh
paraulama selama ini.
Namun sebagian kecil
lainnya melihat ada dalil
lain yang tidak sama.
Misalnya hadits berikut
ini.Dari Hudzaifah bin
Usaid raberkata, Aku
mendengar
Rasulullah SAW bersabda,
Apabila nutfah telah
berusia empat puluh dua
malam,maka Allah
mengutus malaikat, lalu
dibuatkan bentuknya,
diciptakan
pendengarannya,
penglihatannya, kulitnya,
dagingnya, dan
tulangnya. Kemudian
malaikat bertanya, ra
Rabbi, laki-laki ataukah
perempuan?` Lalu Rabb-
mu menentukan sesuai
dengan kehendak-Nya,
dan malaikat menulisnya,
kemudian dia bertanya,
Ya Rabbi, bagaimana
ajalnya?` Lalu Rabb-mu
menetapkan sesuai
dengan yang
dikehendaki-Nya, dan
malaikat menulisnya.
Kemudian ia bertanya,
`Ya Rabbi, bagaimana
rezekinya?` Lalu Rabb-
mu menentukan sesuai
dengan yang
dikehendaki-Nya, dan
malaikat menulisnya.
Kemudian malaikat itu
keluar dengan membawa
lembaran catatannya,
maka ia tidak menambah
dan tidak mengurangi
apa yang diperintahkan
itu. Hadits ini
menjelaskan diutusnya
malaikat dan dibuatnya
bentuk bagi nutfah
setelah berusia enam
minggu , bukan setelah
berusia 120 hari
sebagaimana disebutkan
dalam hadits di atas.
Sehingga sebagian ulama
berpendapat
bahwapeniupan ruh itu
dilakukan pada usia janin
42 hari berdasarkan
hadits ini.
Namun sebagian ulama
lainnya
mengkompromikan kedua
hadits tersebut dengan
mengatakan bahwa
malaikat itu diutus
beberapa kali,
pertama pada waktu
nutfah berusia empat
puluh hari, dan kali lain
pada waktu berusia
empat puluh kali tiga hari
untuk meniupkan ruh.
Secara nalar bila
disebutkan bahwa ruh
ditiupkan,
maka wajar bila janin itu
kemudian bisa merespon
suara. Akan tetapi
apakah respon itu hanya
akan terjadi manakala
ruh sudah ditiupkan,
tentu perlu diselidiki
lebih lanjut. Sebab respon
itu ada yang berasal dari
makhluq bernyawa,
tetapi ada juga dari
makhluq yang belum
bernyawa.
Sepanjang apa yang kami
ketahui tentang ajaran
Islam dan dalil-dalilnya,
kami belum pernah
menemukan perintah
bagi orang hamil untuk
mengadakan acara
empat bulanan atau tujuh
bulanan.
Karena tidak ada
perintahnya, maka
hukumnya tidak
merupakan sunnah,
apalagi kewajiban. Tetapi
apakah hukumnya
menjadi haram atau
tidak, di situ para ulama
seringkali berbeda
pendapat.
tapi kalau tujuannnya
menjalin silaturahmi dan
memberi orang
makan..dan membaca al-
qur'an, baca sholawat
boleh-boleh saja.
wallohu'alam

1 komentar:

  1. jadi belum ada yang sepakat dengan pendapat tersebut, artinya kita hanya berusaha untuk mendoakan supaya janin sehat dan lancar keluarnya

    BalasHapus