Minggu, 26 Desember 2010

SAHKAH MENCERAI ISTRI LEWAT SMS.??

Cerai SMS Termasuk
Cerai Kinayah Cerai
kinayah dalam bahasa
Arab disebut al-thalaq al-
kinâyat, yaitu cerai yang
dilakukan suami dengan
menggunakan lafal yang
mengandung arti tidak
sebenarnya. Ulama Saudi
menggolongkan lafal
cerai dari seorang suami
melalui alat komunikasi
elektronik ke dalam cerai
kinayah. Fenomena ini
mengundang kontroversi
baru, karena lafal cerai
disampaikan melalui SMS,
e-mail, dan chatting.
Terkait hal ini Anggota
Majma' Al-Fiqh Al-Islami
Saudi Syekh Dr.
Muhammad Al-Najimi
mengatakan, "Lembaga
Majma' Al-Fiqh Al-Islami
berpendapat, bahwa
cerai melalui alat
komunikasi elektronik ini
tidak sah, karena bisa
jadi yang melakukan SMS,
mengirim e-mail atau
chatting adalah orang
yang cuma mengaku
sebagai suami." Syekh Al-
Najimi menjelaskan,
"Cerai tipe ini tergolong
dalam thalaq al-kinayat
(cerai metomini). Pada
dasarnya, cerai kinayah
dilafalkan dengan
kalimat yang tidak
menunjukkan arti zahir
dari kalimat tersebut.
Dalam masalah ini,
Mahkamah Syariahlah
yang berhak memutuskan
sahnya cerai atau tidak.
Sedangkan diluar
keputusan Mahkamah
Syariah, maka cerai
kinayah tidak sah."
Lemahnya Kepribadian
Membaca fenomena yang
tersebar di masyarakat
Saudi terkait cerai
melalui hand phone,
seorang Peneliti Sosial
Saudi Mahmud Al-Zahrani
mengatakan, "Cerai
melalui SMS dan
berbicara via telpon
menunjukkan lemahnya
kepribadian sang suami.
Ini menunjukkan bahwa si
suami tidak berani
berhadapan langsung
dengan istrinya."
Al-Zahrani menekankan
pentingnya untuk
memerangi fenomena ini,
dan melakukan berbagai
aksi preventif agar tidak
terulang kambali. Al-
Zahrani juga menyeru
pemuda muslim untuk
menjaga kesucian
hubungan suami istri. Ia
mengatakan, "Cerai
menggunakan sarana
komunikasi moderen
mengurangi kesucian
hubungan suami istri ini."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar