Sabtu, 04 Desember 2010

BOLEHKAH PACARAN DG SELAIN ISLAM.??

Islam tak
mengenal pacaran
seperti model
kebanyakan saat ini. jika
anda mau menikah
dengan orang di luar
islam, anda harus
mengislamkan dulu
wanita tersebut.
wallohu'lam

BAGAIMANA MENCARI ISTRI YG BAIK.??

Dan kawinkanlah orang-
orang yang
sedirian diantara kamu,
dan orang-
orang yang layak
(berkawin) dari
hamba-hamba sahayamu
yang
lelaki dan hamba-hamba
sahayamu
yang perempuan. Jika
mereka
miskin Allah akan
memampukan
mereka dengan kurnia-
Nya. Dan
Allah Maha luas
(pemberian-Nya)
lagi Maha Mengetahui.
(QS. An Nuur, 24 : 32)
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Dari Nabi saw. beliau
bersabda:
Wanita itu dinikahi karena
empat
perkara; karena harta
bendanya,
karena keturunannya,
karena
kecantikannya dan karena
agamanya. Maka pilihlah
wanita
yang beragama, maka
kamu akan
beruntung.
* Untuk mengenal calon
tanpa
melaui pasangan: [1].
bertanya
kepada orang yang
dianggap paling
dekat dengan calon
(keluarga,
teman, sahabat, dll) yang
dapat
dipercaya sehingga kita
mendapatkan informasi
yang cukup
obyektif. [2]. Lakukanlah
sholat
istikhoroh untuk
memantapkan
langkah dan memohon
kepada
ALLAH. [3]. Setelah
memiliki
kecenderungan yang kuat
untuk
mempersunting, maka
lakukanlah
ta ’aruf (perkenalan) antar
keduanya
secara lebih dekat namun
tetap
menjaga norma-norma
agama.
* Pada saat menanti akad
nikah akan
terjadi kangen/rindu. Hal
ini
merupakan kodrat sebagai
manusia
yang tidak dapat ditolak
oleh
manusia itu sendiri.
Selama
kerinduan pada calon tidak
membawa kemaksiatan
kepada
ALLAH bahkan kita
bersabar untuk
menahannya maka itulah
rindu
karena ALLAH. Tetapi jika
kerinduan
tersebut membawa
kemaksiatan
maka sesungguhnya
itulah
kerinduan karena hawa
nafsu
semata.
* Cara gampang cari
jodoh terbaik
adalah metode agar Allah
azza
wajalla berkenan
membuka Rahasia
Jodoh Terbaik &
Menghadirkannya.
Urutan yang harus
dilakukan :
Merubah pemahaman
untuk
merubah pola pikir lalu
mencari
penyebab hambatan
untuk
merubah pola ikhtiar.
* Perbaiki dulu Hubungan
dengan
Allah baru berikhtiar
mencari
hubungan perjodohan.
Selanjutnya
adalah cara memeriksa
hubungan
dengan Allah yang terdiri
dari
hubungan dengan Allah,
Orang tua
& sesama, periksalah!
* PERIKSALAH WAHAI
SUADARAKU! Apakah
sholat kita
sudah berkualitas?
* JUJURLAH WAHAI
SAUDARAKU!
Apakah anda pernah
melakukan
hubungan yang
melampui batas
atau bahkan berzina?
* PERIKSA HUBUNGAN
KITA
DENGAN ORANG TUA,
adakah anda
pernah menyakiti atau
mengkasari
mereka karena perbuatan
tersebut
termasuk doa besar yang
menjauhkan rahmat Allah
(termasuk
jodoh).
* PERIKSA HUBUNGAN
SILATURAHIM. Putus
silaturahim
berakibat putusnya
rahmat (salah
satu bentuknya jodoh).
* PERIKSA DALAM
HUBUNGAN
SEBELUMNYA (mis :
mantan2)
apakah ada yang sampai
tersakiti
atau terzalimi.
* APAKAH ANDA PERNAH
BERGUNJING YANG
MENGARAH
MENGADU DOMBA, yang
menyebabkan putusnya
tali
silaturahim?
* Memperbaiki Hubungan
Dengan
Allah: [1]. mohon ampun
atas
kesalahan & keburukan,
[2].
tingkatkan ibadah, perbaiki
ibadah,
[3]. pasrahkan kepada
allah, [4].
luruskan niat, [5].
hilangkan ego. [6].
Perbanyak Silaturahim,
[7].
menutup aurat.
* Doa bagi laki2 yang
berharap
jodoh : ROBBI HABLII
MIILANDUNKA ZAUJATAN
THOYYIBAH AKHTUBUHA
WA
ATAZAWWAJ BIHA
WATAKUNA
SHOIHIBATAN LII
FIDDIINI
WADDUNYAA WAL
AAKHIROH,
artinya : Ya Robb
berikanlah
kepadaku istri yang terbaik
dari sisi-
Mu, istri yang aku lamar
dan nikahi
dan istri yang menjadi
sahabatku
dalam urusan agama,
urusan dunia
dan akhirat.
* Doa bagi wanita yang
berharap
jodoh : ROBBI HABLII MIN
LADUNKA ZAUJAN
THOYYIBAN
WAYAKUUNA SHOHIBAN
LII
FIDDIINI WADDUNYAA
WAL
AAKHIROH, artinya : Ya
Robb
berikanlah kepadaku
suami yang
terbaik dari sisi-Mu, suami
yang
juga menjadi sahabatku
dalam
urusan agama, urusan
dunia &
akhirat.
* Doa untuk dapat jodoh
dari
hadits :
ALLAAHUMMAFTAHLII
HIKMATAKA WANSYUR
ALAYYA
MIN KHOZAA INI
ROHMATIKA YAA
ARHAMAR-ROOHIMIN,
artinya : Ya
Allah bukakanlah bagiku
hikmamu
dan limpahkanlah padaku
keberkahanMu, wahai
Pengasih dan
Penyayaang.
* Mencari pasangan yang
memenuhi seluruh kriteria
yang
diinginkan memang tidak
mudah
dan hal ini seringkali
membuat
seseorang pada akhirnya
menunda
terus pernikahan sampai
akhirnya
terhambat untuk menikah.
Tidak ada
yang salah memang
untuk
menetapkan kriteria
pasangan kita,
namun jika keadaan
nampak
mendesak bagi kita
(seperti khawatir
jatuh dalam zina) rasanya
lebih baik
jika bisa bersikap agak
fleksibel
dengan menyesuaikan
sedikit antara
harapan dengan realitas.
* Meski sudah ada kriteria
yang anda
tetapkan maka coba untuk
membuat nilai prioritas
dari hal itu,
sehingga untuk kriteria
yang tidak
mendapatkan prioritas
utama
mungkin anda dapat
bersikap lebih
lunak. Ibarat kita memilih
sesuatu
maka biasanya jika tidak
ada yang
pas banget dengan yang
kita
inginkan maka kita akan
memilih
benda yang hampir mirip
atau
meski tidak semua fungsi
yang kita
harapkan ada,
namuntetap memberi
kita kepuasankarena
memiliki
keunggulan di sisi yang
lain.
* Ya Allah … Seandainya
telah Engkau
catatkan, dia akan menjadi
teman
menapaki hidup,
Satukanlah hatinya
dengan hatiku..
* Tetapi ya Allah …
Seandainya telah
Engkau takdirkan…… Dia
bukan
milikku, Bawalah ia jauh
dari
pandanganku,
Luputkanlah ia dari
ingatanku, Ambillah
kebahagiaan
ketika dia ada disisiku.
* Maka kurniakanlah aku
seorang
pasangan yang beriman,
Supaya
aku dan dia dapat
membina
kesejahteraan hidup, Ke
jalan yang
Engkau ridhai, Dan
kurniakanlah
padaku keturunan yang
soleh.
sekitar 4 bulan yang lalu ·
Laporkan
Tanya Jawab Masalah
Islam
* Ketika anda memang
mengharapkan jodoh
yang
demikian tentu saja,
andapun harus
berusaha untuk
mendapatkannya
secara aktif dan bukan
sekedar
menunggu. Sebagaiman
aktifnya
seorang wanita yang
menghendaki
suami seperti Rasulullah
dan
akhirnya memberanikan
diri
melamar Rasulullah. Hal
serupa
dapat juga anda lakukan
dengan
meminta tolong kepada
teman
dakwah atau ustadz yang
memiliki
akses di lingkungan
ikhwan yang
hafidz qur ’an, untuk
dapat
memperkenalkan diri
anda.
* Ketika dihadapankan
pada lelaki
sholeh yang tidak sesuai
dengan
harapan ideal kita, rasanya
tidaklah
rugi jika kita mencoba
untuk
mengkonsultasikannya
dulu kepada
Allah sebelum
menolaknya meski
menurut kita tidak baik
tapi belum
tentu menurut Allah.
# ika anda memang
belum berani
melangkah lebih jauh
maka
sebaiknya tidak usah
mengikat
komitmen dulu tapi
sekedar
berteman saja. Komitmen
yang
anda buat itu dalam Islam
tidak
dianjurkan karena tidak
sama
dengan khitbah dan lebih
banyak
mudhorotnya, bahkan
ustadz Yusuf
Qardhawi menyebutnya
sebagai
perjanjian yang batil.
# Khitbah yang benar
dalam Islam
adalah mendatangi
langsung wali
dari pihak wanita untuk
melamar
wanita tersebut. Masalah
waktu
memang tidak ada batas
yang
diwajibkan, namun
sebaiknya waktu
antara khitbah dan
terjadinya akad
nikahnya tidak terlalu
lama. Karena
waktu yang lama
membuka
peluang setan untuk
menarik pada
perbuatan maksiat. Dan
ketika
seorang wanita sudah
dalam
khitbah maka dia tidak
diperbolehkan menerima
khitbah
dari laki-laki lain.
* Yang paling penting di
dalam
jodoh adalah KECOCOKAN
* Tips mencari istri yang
ideal,
“ Carilah istri yang cocok
dengan
kamu. ” Pedoman yang
paling
utama tentu saja adalah
salah satu
hadits Rasulullah SAW
yang sangat
populer: “Perempuan itu
dinikahi
karena empat perkara;
karena
hartanya, keturunannya,
kecantikannya, dan
agamanya. Maka
utamakanlah agamanya,
niscaya
kamu mendapat
kebahagiaan “.
* Kita harus mencari istri/
suami
yang agamanya baik.
Setelah itu,
barulah cari faktor-faktor
lain, seperti
kecantikan, harta,
keturunan, dan
sebagainya.
* Jodoh adalah rahasia
Allah SWT.
Dia Maha Mengetahui
mengenai
siapakah jodoh kita yang
sebenarnya. Kita juga
harus yakin
bahwa Dia akan
memilihkan kita
jodoh yang paling cocok
dengan
kita.
* Sebagai manusia, kita
juga
diperintahkan untuk
berikhtiar.
Karena itu, tak ada
salahnya jika kita
memasang kriteria dalam
mencari
jodoh. Termasuk di
dalamnya,
kriteria suku/etnis. Tapi
jangan lupa,
faktor agama haruslah
menjadi
pertimbangan utama,
harga mati
yang tak bisa ditawar-
tawar. Setelah
semua ikhtiar dijalankan,
langkah
selanjutnya adalah
tawakkal.
Lakukanlah shalat
istikharah, minta
petunjuk dari Yang Maha
Mengetahui.
* Doa memilih jodoh
yang pernah
saya dapatkan dari
seorang ustadz.
“ Ya Allah… jika dia adalah
jodohku,
maka mudahkanlah
urusanku
dengannya. Namun jika
dia bukan
jodohku, maka jauhkanlah
ia dariku,
dan berilah aku kekuatan
serta
keikhlasan untuk
menerima apapun
ketetapanMu.
Sesungguhnya
Engkau Maha Mengetahui
atas
apapun yang terbaik
untukku. ”
Allah telah menyatakan
syarat
mutlak perjodohan …
yaitu dari jenis
yang satu laki laki dan
jenis yang
lainya adalah perempuan
… . Nah
disini jelas bahwa setiap
lawan jenis
kita tentunya yang bukan
muhrim
(Aturan) berhak
“ berjodoh” dengan
diri kita… masalah
langgeng tidaknya
suatu pernikahan atau
hubungan itu
tergantung kecocokan
masing
masing.. nah kata
“kecocokan” lebih
tepat dikatakan sebagai
kata
berjodoh ….Kemudian
sebagai orang
yang beriman maka hal ini
“ diyakini”
sebagai tolak ukur
peningkatan iman
terhadap yang Maha
Kuasa
# alam sebuah hadits di
sebutkan
bahwa jodoh, rejeki dan
mati ada di
tangan Tuhan, namun
bukan berarti
kita ngga boleh /perlu
berusaha
untuk meraih keinginan
kita baik
dalam mencari rejeki,
mencari
jodoh ataupun berusaha
untuk
berobat di kala kita sakit.
# Jodoh, rejeki atau pun
kematian di
tangan Tuhan
maksudnya; bahwa
Allah lah yang sebenarnya
yang
menentukan, bukan diri
kita. Kita
diwajibkan untuk selalu
berusaha
dan Allah yang
menentukan
keberhasilan usaha kita.
Segala
keberhasilan yang kita
peroleh
bukan semata-mata usaha
kita, tapi
merupakan rahmat Allah.
# Kalau Anda seneng
kepada
seseorang dan ingin agar
dia bisa
menjadi isteri Anda,
tentunya Anda
harus berusaha sekuat
tenaga ke
arah itu, namun dengan
cara cara
yang diperbolehkan
menurut agama
kita, kalau memang dia
merupakan
jodoh Anda insya Allah
Allah akan
melapangkan jalan untuk
itu, “al kullu
muyassarun lima khuliqo
lahu ”,
segala sesuatu akan
dimudahkan
jalan menuju apa yang dia
diciptakan untuknya,kalau
pun Anda
sudah berusaha namun
belum
mendapat kan ,Yakin lah
itu
memang yang
dikehendaki Oleh
Allah dan isnya Allah akan
diberikan
ganti yang lebih baik,
kadang
kadang kita juga salah
dalam
berdo ’a, kita ngotot minta
agar si A
atau si B menjadi istri kita,
padahal
itu belum tentu baik bagi
kita
nantinya, karena kita tidak
tahu apa
yang akan terjadi di masa
yang akan
datang.
# Dalam masalah apapun
kita di
tuntut untuk berusaha
semaksimal
mungkin,kita tidak bisa
mengharap
kan hujan emas dari
langit. “assama
laa thumthiru dzahaban”
kata
pepatah Arab langit tidak
akan
menurunkan hujan emas
” ,dan
Allah tidak akan
memberikan rejeki
kepada seorang pemalas,
walaupun
Allah mampu. Bukankah
burung
pun untuk mendapatkan
makanannya dia harus
keluar dari
sangkarnya ?.
sekitar 4 bulan yang lalu ·
Laporkan
Tanya Jawab Masalah
Islam
* Segala sesuatu sejak
awal
terciptanya Qalam sampai
tiba hari
Qiyamat telah tertulis di
Lauh
Mahfudz, karena sejak
permulaan
menciptakan Qalam Allah
telah
berfirman kepadanya :
“ Tulislah”, Dia
(Qalam) bertanya : “Wahai
Rabb-ku,
apa yang harus aku tulis?”
Allah
berfirman : “Tulislah
segala sesuatu
yang terjadi ”. Kemudian
dia (Qalam)
menulis segala sesuatu
yang terjadi
sampai hari kiamat.
* Janganlah anda
mengatakan :
“ rezqi telah tertulis dan
terbatasi dan
aku tidak akan melakukan
sebab-
sebab untuk mencapainya
” . Karena
pernyataan tersebut
adalah suatu
kelemahan. Sedangkan
yang disebut
kepandaian adalah kamu
tetap
berupaya mencari rezqi
dan sesuatu
yang bermanfaat bagimu,
baik
untuk agamamu maupun
untuk
duniamu.
* Doa nabi Musa as.
“ Robbi innii
limaa anzalta ilayya min
khairin
faqier. ” Artinya, “Ya
Tuhanku,
sesungguhnya aku sangat
memerlukan suatu
kebaikan yang
Engkau turunkan
kepadaku. ” (QS
28:24).
* Ada empat kriteria
utama yang
perlu dipertimbangkan
dalam
memilih jodoh, yaitu: (1)
Agama, (2)
Kecantikan, (3) Keturunan
baik, (4)
Harta.
* Pertimbangan lain (dari
Bimbingan
Mukmin, Imam al Gazali
ra.):
Perawan, Bukan keluarga
yang
dekat, Ringan maskawin,
tidak
mandul.
* Langkah-langkah
menemukan
jodoh: Langkah utama
adalah
berdoa, Selain itu juga
harus
berikhtiar.
cara untuk mendapatkan
jodoh,
dengan tetap
berpegangan kepada
syariat Islam: [1] Melalui
mediator
(Orang tua, Guru,
sahabat, Biro
Jodoh). [2] Langsung,
Seorang
muslim(ah) sudah
seharusnya
membuka wawasan dan
berkiprah
di dalam masyarakat.
Dalam
kehidupan sehari-harinya
mungkin
saja dia bertemu kepada
jodohnya.
Inilah yang sering terjadi
saat ini,
bahwa calon istri (suami)
sudah
saling kenal terlebih
dahulu secara
langsung tanpa perantara
(mediator). Pastikan
bahwa ia
berakhlak baik (Islami),
dari orang-
orang yang dekat
dengannya, baik
temannya, keluarganya,
dll.
* Tiga hal yang sudah
ditaqdirkan
Allah, yaitu rezeki, ajal dan
jodoh,
tidak boleh disertai sikap
pasive.
Semua itu ada ihktiar dan
syar ’inya
dalam ajaran Islam. Insya
Allah,
setiap gerak ikhtiar dan
niatnya pasti
akan mendapatkan pahala
dari Allah.
* Kadang-kadang ada
kasus bahwa
yang tertarik lebih dahulu
adalah
muslimahnya. Jika
demikian maka ia
dapat menawarkan
dirinya kepada
laki-laki saleh yang ia
senangi
tersebut. Tetapi kondisi
seperti ini
belum lazim ditengah-
tengah
masyarakat kita
(Indonesia).
* Langkah-langkah
menuju nikah:
[1]. Disunnatkan melihat
bakal isteri
sebelum berkawin, Dalam
hal ini
pacaran dilarang dalam
ajaran
Islam. Bukankah pacaran
itu sama
saja dengan mendekati
zina. Jika
masing-masing sudah
cocok maka
segera saja melamar dan
menikah.
[2]. Khitbah, adalah
meminang
(melamar) yaitu
permintaan seorang
laki-laki kepada anak
perempuan
orang lain untuk dinikahi,
sebagai
pendahuluan pernikahan,
namun
belum berupa aqad nikah.
Khitbah
merupakan permintaan
dan janji
untuk mengadakan
pernikahan. [3].
Aqad Nikah, Setelah aqad
nikah
inilah, si laki-laki
perempuan secara
syah telah menjadi suami
isteri.
Silahkan kalau mau
pacaran
(berkhalwat), atau bahkan
lebih dari
itu. [4]. Walimahtul ‘Urs.
[5].
Akhirnya menjadi
keluarga yang
diridloi Allah SWT.
* “Wahai Tuhan Kami!
Kurniakanlah
Kami dari isteri-isteri dan
keturunan
kami cahayamata kami.
” (al-Furqan:
74)
* “Peliharalah diri kamu
dan
keluargamu dari api
neraka. ” (at-
Tahrim: 6)
* Kiat mencari jodoh: [1].
Yang
paling utama dan lebih
utama adalah
memohonkannya pada
Sang Khalik,
karena Dialah yang
menciptakan
manusia berpasang-
pasangan
(QS.4:1). [2]. Melalui
mediator (Orang
tua, Guru ngaji, Sahabat
dekat, Biro
Jodoh, Langsung).
* Semua upaya tersebut
hendaknya
dilakukan satu persatu
dengan rasa
sabar dan tawakal tidak
kenal putus
asa. Disamping itu
seorang
muslimah sambil
menunggu
sebaiknya ia
mengaktualisasikan
kemampuannya. Lakukan
apa yang
dapat dilakukan sehingga
bermanfaat bagi
masyarakat dan
dakwah. Jika seorang
muslimah
kurang pergaulan,
bagaimana ia
dapat mengenal orang lain
yang
ingin menikahinya.
* Barangkali perlu
mengadakan
evaluasi terhadap kriteria
pasangan
hidup yang ia inginkan.
Bisa jadi
standar ideal yang ia
harapkan
menyebabkan ia terlalu
memilih-
milih. Menikah dengan
orang hanif
(baik keagamaannya)
merupakan
salah satu alternatif yang
perlu
diperhatikan sebagai suatu
tantangan dakwah
baginya.
* Mendirikan dan
membentuk
sebuah keluarga yang
islami,
sakinah, mawaddah wa
rahmah
harus dimulai dengan
meletakkan
fondasi keislaman yang
kokoh, yang
dimulai dengan memilih
jodoh yang
islami, proses walimatul
‘ursy,
membangun keluarga dari
tahap
awal, dan mendidik
anggota
keluarga sedari dini.
* Islam meletakkan
landasan dasar
dalam memilih pasangan
yakni
mengutamakan faktor
agama dan
akhlak. Dampak negatif
kelak akan
muncul apabila pemilihan
pasangan
hanya berdasarkan
materi,
kedudukan dan
penampilan lahiriyah
saja.
* Nabi SAW telah
memberikan
petunjuk kepada orang-
orang yang
ingin menikah supaya
benar-benar
memegang prinsip
utama, yaitu
memilih pasangan
berdasarkan
agama dan akhlak,
sehingga
masing-masing pihak
dapat
melaksanakan
kewajibannya secara
sempurna di dalam
pembinaan
keluarga dan kebahagiaan
serta
keharmonisan keluarga
kelak akan
dapat diwujudkan.
* Khithbah adalah
meminang
(melamar) yaitu
permintaan seorang
laki-laki kepada anak
perempuan
orang lain untuk
dinikahi,sebagai
pendahuluan pernikahan,
namun
bukanlah aqad nikah, ia
hanyalah
permintaan dan janji
untuk
mengadakan pernikahan.
Sebelum
khithbah, hendaknya
masing-
masing pihak melakukan
shalat
istikhoroh terlebih dahulu,
untuk
meminta taufik
(pertolongan) dan
kemudahan kepada Allah.
* Adab-adab Khithbah: [1].
Tidak
boleh meminang
pinangan orang
lain. [2]. Memperlakukan si
peminang sebagai laki-laki
asing
(bukan mahrom). [3].
Dianjurkan
menemui dan memberi
hadiah.
* Setelah menyelesaikan
khithbah,
tahap selanjutnya adalah
penentuan
aqad nikah. Aqad nikah
merupakan
perjanjian yang kuat
(kokoh), dan
merupakan perjanjian fitri
yang lebih
kuat dan lebih kokoh dari
perjanjian
manapun. Oleh karena itu
dalam
memulai aqad nikah
disyariatkan
untuk
mengumumkannya.
* Walimah adalah
berkumpul dan
‘ urs adalah pernikahan,
jadi
walimatul ‘urs adalah
kenduri yang
diselenggarakan dengan
tujuan
menyebarkan berita
tentang telah
terjadinya suatu
pernikahan agar
diketahui umum,
sehingga terhindar
dari fitnah. Jumhur ulama
berpendapat bahwa
hukum
walimatul ‘urs adalah
sunnah,
walaupun ada sebagian
ulama
Syafi ’iyah yang
mewajibkannya.

BAYI LAHIR MATI APAKAH LANGSUNG MASUK SURGA.??

diriwayatkan oleh Muslim
bahwa anak-anak kecil
akan memberikan
syafa ’at kepada bapak-
bapak mereka pada hari
kiamat, kemudian Allah
swt mengatakan kepada
mereka, ”Masuklah kalian
kedalam surga, kalian
dan bapak-bapak kalian”
Begitu pula berbagai
perkataan para mufasir
terhadap firman Allah
swt :Artinya : “(yaitu)
syurga 'Adn yang mereka
masuk ke dalamnya
bersama-sama dengan
orang-orang yang saleh
dari bapak-bapaknya,
isteri-isterinya dan anak
cucunya. (QS. Ar Ra’du :
23)
Artinya : “Dan orang-
orang yang beriman, dan
yang anak cucu mereka
mengikuti mereka dalam
keimanan, Kami
hubungkan anak cucu
mereka dengan
mereka.” (QS. Ath Thuur :
21)
jadi anak kecil dimasukan
kesyurga bersama bapak2
mereka sesuai alqur'an.
walllohu'lam

Jumat, 03 Desember 2010

DAFTAR URUTAN WALI NIKAH

Daftar wali nikah yang sah dalam
Islam. Daftar ini bersifat berurutan,
posisi wali yang paling atas tidak
bisa diambil alih begitu saja oleh
wali yang berada di bawahnya.
Dan yang namannya wali itu
hanya
berasal dari pihak ayah dan
keluarganya. Bukan dari pihak ibu
dan keluarganya. Maka paman
atau
kakek
yang menjadi wali hanyalah
paman
atau kakek dari pihak ayah.
Demikian
juga dengan kakak.
Mereka adalah:
1. Ayah kandung
2. Kakek, atau ayah dari ayah
3. Saudara (kakak/ adik laki-laki)
se-
ayah dan se-ibu
4. Saudara (kakak/ adik laki-laki)
se-
ayah saja
5. Anak laki-laki dari saudara yang
se-ayah dan se-ibu
6. Anak laki-laki dari saudara yang
se-ayah saja
7. Saudara laki-laki ayah (paman)
8. Anak laki-laki dari saudara laki-
laki
ayah (sepupu)
Maka seandainya anda dinikahkan
oleh kakak anda,
dan kakak anda itu adalah kakak
yang berasal dari satu ayah
yang sama dengan ayah anda, dia
adalah wali anda.
Tetapi kalau ayahnya kakak anda
itu
bukan dari ayah anda,
maka dia bukan wali anda.
Wali dalam pernikahan adalah
yang
menjadi pihak pertama dalam
aqad
nikah, karena yang mempunyai
wewenang menikahkan mempelai
perempuan, atau yang melakukan
ijab. Sedang mempelai laki-laki
akan
menjadi pihak kedua, atau yang
melakukan qabul. Wali merupakan
syarat sah pernikahan gadis, tanpa
wali pernikahan tidak sah, kecuali
menurut mazhab Hanafi yang
mengatakan sah nikah tanpa wali.
Dalam sebuah hadist dikatakan
"Janda lebih berhak atas dirinya
dan
gadis hanya ayahnya yang
menikahkannya" (H.R. Daru
Quthni).
Dalam hadist Ibnu Abbas "Tidak
ada
nikah sah tanpa wali" (H.R. AHmad
dan Ashab Sunan). Urutan wali
adalah sbb : 1. Ayah 2. Kakek
(bapaknya bapak) 3. Saudara laki-
laki
sekandung 4. Saudara laki-laki
sebapak(lain ibu) 5. Anak laki-
lakinya
saudara laki-laki kandung
(keponakan) 6. Anak laki-lakinya
saudara laki-laki sebapak 7. Paman
(saudara laki-laki bapak
sekandung)
8. Paman (saudara laki-laki bapak
sebapak) 9. Anak laki-laki dari
paman nomor 6 dalam urutan ini
10. Anak laki-lakidari paman nomor
7 dalam urutan ini Kalau semua
wali
tidak ada maka walinya adalah
pemerintah (dalam hal ini KUA).
Madzhab Maliki memperbolehkan
wali "kafalah", yaitu perwalian
yang
timbul karena seorang lelaki yang
menanggung dan mendidik
perempuan yang tidak
mempunyai
orang tua lagi, sehingga ia seakan
telah menjadi orang tua
perempuan
tersebut. Wali juga boleh
diwakilkan,
demikian juga pihak lelaki juga
boleh
mewakilan dalam melakukan akad
nikah. Cara mewakilkan bisa
dengan
perkataan, misalnya wali
mengatakan kepada wakilnya
"aku
mewakilkan perwalian si fulanah
kepada saudara dalam
pernikahannya dengan si fulan",
atau juga bisa menggunakan
tertulis
dengan surat pewakilan. Surat
pewakilan bersegel akan lebih baik
secara hukum. Dalam mewakilan
tidak disyaratkan menggunakan
saksi. Perlu diketahui bahwa dalam
hukum islam ada kaidah yang
mengatakan "Semua transaksi
yang
boleh dilakukan sendiri, maka
boleh
diwakilkan kepada orang lain,
apabila
transaksi tersebut memang boleh
diwakilkan".
Adapun wali A'dhal adalah wali
yang
menolak menikahkan anak
gadisnya
karena alasan tertentu. Bila alasan
tersebut bersifat aniaya, misalnya
dengan tanpa sebab tapi wali
menolak menikahkan maka
perwaliannya diambil alih secara
paksa oleh pemerintah, dan
pemerintah yang menikahkan
wanita tersebut. Seorang non
muslim tidak bisa menjadi wali atas
muslimah, maka dicari wali yang
muslim berdasarkan urutan di atas.
Bila tidak ada maka pemerintah
yang
menggantikannya, dalam hal ini
KUA.

BAGAIMANA MENIKAHKAN WANITA YANG WALINYA MENGHILANG.??

“…maka janganlah kamu (para
wali)
menghalangi mereka kawin lagi
dengan bakal suaminya, apabila
telah terdapat kerelaan di antara
mereka dengan cara yang
ma ’ruf.” (TQS Al-Baqarah : 232)
Jika wali tidak mau menikahkan
dalam kondisi seperti ini, maka hak
kewaliannya berpindah kepada
wali
hakim (Imam Asy-Syirazi, Al-
Muhadzdzab, II/37; Abdurrahman
Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-
Arba’ah, IV/33). Hal ini berdasarkan
sabda Rasulullah SAW,”…jika
mereka [wali] berselisih/
bertengkar
[tidak mau menikahkan], maka
penguasa (as-sulthan) adalah wali
bagi orang [perempuan] yang
tidak
punya wali. ” (Arab : …fa in
isytajaruu fa as-sulthaanu waliyyu
man laa waliyya lahaa) (HR. Al-
Arba ’ah, kecuali An-Nasa`i. Hadits
ini
dinilai shahih oleh Ibnu ‘Awanah,
Ibnu Hibban, dan Al-Hakim, Subulus
Salam, III/118).
Nabi SAW bersabda, "Siapapun
wanita yang menikah tanpa izin
dari
walinya, maka
nikahnya itu batil." (HR. Ahmad dan
Abu Daud)
Apabila ayah kandung anda sudah
wafat, maka anda tidak bisa
seenaknya sendiri
mencari wali bagi diri anda. Bahkan
seorang hakim diharamkan untuk
memotong
kompas begitu saja. Sebab daftar
urutan wali setelah ayah itu sudah
ditetapkan
dalam Allah SWT. Tidak ada hak
bagi siapa pun termasuk hakim
untuk menikahkan
wanita, selama masih ada walinya.
Di dalam kitab Kifayatul Akhyar
disebutkan daftar orang-orang
yang
bisa menjadi
wali secara urut, yaitu:
1. Ayah kandung
2. Kakek, atau ayah dari ayah
3 Saudara (kakak/ adik laki-laki)
se-
ayah dan se-ibu
4. Saudara (kakak/ adik laki-laki)
se-
ayah saja
5. Anak laki-laki dari saudara yang
se-ayah dan se-ibu
6. Anak laki-laki dari saudara yang
se-ayah saja
7. Saudara laki-laki ayah
8. Anak laki-laki dari saudara laki-
laki
ayah (sepupu)
Mazhab Asy-Syafi`iyyah cenderung
mensyaratkan bahwa daftar
urutan
wali di atas
tidak boleh dilangkahi atau diacak-
acak. Sehingga bila ayah kandung
masih
hidup, maka tidak boleh hak
kewaliannya itu diambil alih oleh
wali
pada nomor
urut berikutnya. Kecuali bila pihak
yang bersangkutan memberi izin
dan haknya
itu kepada mereka.
Penting untuk diketahui bahwa
seorang wali berhak mewakilkan
hak perwaliannya
itu kepada orang lain, meski tidak
termasuk dalam daftar para wali.
Hal
itu
biasa sering dilakukan di tengah
masyarakat dengan meminta
kepada tokoh ulama
setempat untuk menjadi wakil dari
wali yang syah. Dan untuk itu
harus
ada akad
antara wali dan orang yang
mewakilkan.
Dalam kondisi di mana seorang
ayah kandung tidak bisa hadir
dalam
sebuah akad
nikah, maka dia bisa saja
mewakilkan hak perwaliannya itu
kepada orang lain
yang dipercayainya, meski bukan
termasuk urutan dalam daftar
orang
yang berhak
menjadi wali.
Sehingga bila akad nikah akan
dilangsungkan di luar negeri dan
semua pihak
sudah ada kecuali wali, karena dia
tinggal di Indonesia dan kondisinya
tidak
memungkinkannya untuk ke luar
negeri, maka dia boleh mewakilkan
hak
perwaliannya kepada orang yang
sama-sama tinggal di luar negeri
itu
untuk
menikahkan anak gadisnya.
Namun hak perwalian itu tidak
boleh
dirampas atau diambil begitu saja
tanpa
izin dari wali yang sesungguhnya.
Bila hal itu dilakukan, maka
pernikahan itu
tidak syah dan harus dipisahkan
saat
itu juga.
Adapun hakim hanya berfungsi
manakala seorang wanita memang
sebatang kara,
tidak punya sanak saudara dan
famili. Atau satu-satunya yang
muslim di tengah
keluarga yang non muslim. Maka di
situlah hakim mendapat
kewenangan sebagai
representasi dari pemerintah yang
sah. Namun bila masih ada wali
yang sah,
hakim itu berdosa bila menikahkan
wanita begitu saja.

BAGAIMANA HUKUM MENIKAHNYA WANITA HAMIL KARNA ZINA.??

tentang menikah ulang karena
menikahi wanita yang sedang
dalam
keadaan hamil hukumnya ada dua.
Yang pertama, hukumnya haram.
Yang kedua, hukumnya boleh.
Yang hukumnya haram adalah
apabila yang menikahi bukan
orang
yang menghamili. Wanita itu
dihamili oleh A, sedangkan yang
menikahinya B. Hukumnya haram
sebagaimana sabda Rasulullah
SAW:
Tidak halal bagi orang yang
beriman
kepada Allah dan Hari Akhir, dia
menuangkan air (maninya)
padatanaman orang lain. (HR Abu
Daud)
Yang dimaksud dengan tanaman
orang lain maksudnya haram
melakukan persetubuhan dengan
wanita yang sudah dihamili orang
lain. Baik hamilnya karena zina
atau
pun karena hubungan suami isteri
yang sah. Pendeknya, bila seorang
wanita sedang hamil, maka haram
untuk disetubuhi oleh laki-laki lain,
kecuali laki-laki yang
menyetubuhinya.
Dari dalil di atas kita mendapatkan
hukum yang kedua, yaitu yang
hukumnya boleh. Yaitu wanita
hamil
karena zina dinikahi oleh pasangan
zina yang menghamilinya.
Hukumnya boleh dan tidak
dilarang.
Maka seorang laki-laki menikahi
pasangan zinanya yang terlanjur
hamil dibolehkan, asalkan yang
menyetubuhinya (mengawininya)
adalah benar-benar dirinya sebagai
laki-lakiyang menghamilinya,
bukan
orang lain.
Perbedaan Pendapat Tentang
Kebolehan Menikahinya
Memang ada sebagian pendapat
yang mengharamkan menikahi
wanita yang pernah dizinainya
sendiri dengan berdalil kepada
ayat
Al-Quran Al-Kariem berikut ini:
Laki-laki yang berzina tidak
mengawini melainkan perempuan
yang berzina, atau perempuan
yang
musyrik; dan perempuan yang
berzina tidak dikawini melainkan
oleh laki-laki yang berzina atau
laki-
laki musyrik, dan yang demikian
itu
diharamkan atas oran-orang yang
mu'min. (QS. An-Nur: 3)
Namun kalau kita teliti, rupanya
yang mengharamkan hanya
sebagian kecil saja. Selebihnya,
mayoritas para ulama
membolehkan.
1. Pendapat Jumhur (mayoritas)
ulama
Jumhurul fuqaha' (mayoritas ahli
fiqih) mengatakan bahwa yang
dipahami dari ayat tersebut
bukanlah mengharamkan untuk
menikahi wanita yang pernah
berzina. Bahkan mereka
membolehkan menikahi wanita
yang pezina sekalipun. Lalu
bagaimana dengan lafaz ayat
yang
zahirnya mengharamkan itu?
Para fuqaha memiliki tiga alasan
dalam hal ini.
* Dalam hal ini mereka
mengatakan
bahwa lafaz 'hurrima' atau
diharamkan di dalam ayat itu
bukanlah pengharaman namun
tanzih (dibenci).
* Selain itu mereka beralasan
bahwa
kalaulah memang diharamkan,
maka lebih kepada kasus yang
khusus saat ayat itu diturunkan.
* Mereka mengatakan bahwa ayat
itu telah dibatalkan ketentuan
hukumnya (dinasakh) dengan ayat
lainnya yaitu:
Dan kawinkanlah orang-orang
yang
sedirian di antara kamu, dan orang-
orang yang layak dari hamba-
hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin
Allah akan memampukan mereka
dengan kurnia-Nya. Dan Allah
Maha
luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-
Nur: 32).
Pendapat ini juga merupakan
pendapat Abu Bakar As-Shiddiq dan
Umar bin Al-Khattab radhiyallahu
'anhuma. Mereka membolehkan
seseorang untuk menikahi wanita
pezina. Dan bahwa seseorang
pernah berzina tidaklah
mengharamkan dirinya dari
menikah secara syah.
Pendapat mereka ini dikuatkan
dengan hadits berikut:
Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah
SAW pernah ditanya tentang
seseorang yang berzina dengan
seorang wanita dan berniat untuk
menikahinya, lalu beliau bersabda,
"Awalnya perbuatan kotor dan
akhirnya nikah. Sesuatu yang
haram
tidak bisa mengharamkan yang
halal." (HR Tabarany dan
Daruquthuny).
Dan hadits berikut ini:
Seseorang bertanya kepada
Rasulullah SAW, "Isteriku ini
seorang yang suka berzina." Beliau
menjawab, "Ceraikan dia!." "Tapi
aku
takut memberatkan diriku." "Kalau
begitu mut'ahilah dia." (HR Abu
Daud dan An-Nasa'i)
Selain itu juga ada hadits berikut ini
Dimasa lalu seorang bertanya
kepada Ibnu Abbas ra, "Aku
melakukan zina dengan seorang
wanita, lalu aku diberikan rizki Allah
dengan bertaubat. Setelah itu aku
ingin menikahinya, namun orang-
orang berkata (sambil menyitir
ayat
Allah), "Seorang pezina tidak
menikah kecuali dengan pezina
juga
atau dengan musyrik'. Lalu Ibnu
Abbas berkata, "Ayat itu bukan
untuk kasus itu. Nikahilah dia, bila
ada dosa maka aku yang
menanggungnya." (HR Ibnu Hibban
dan Abu Hatim)
Ibnu Umar ditanya tentang
seorang
laki-laki yang berzina dengan
seorang wanita, bolehkan setelah
itu
menikahinya? Ibnu Umar
menjawab, "Ya, bila keduanya
bertaubat dan memperbaiki diri."
2. Pendapat Yang Mengharamkan
Sebagian kecil ulama ada yang
berpendapat untuk
mengharamkan
tindakan menikahi wanita yang
pernah dizinainya sendiri. Paling
tidak tercatat ada Aisyah, Ali bin
Abi
Thalib, Al-Barra' dan Ibnu Mas'ud
radhiyallahu 'anhum ajmain.
Mereka mengatakan bahwa
seorang
laki-laki yang menzinai wanita
maka
dia diharamkan untuk
menikahinya.
Begitu juga seorang wanita yang
pernah berzina dengan laki-laki
lain,
maka dia diharamkan untuk
dinikahi
oleh laki-laki yang baik (bukan
pezina).
Bahkan Ali bin Abi Thalib
mengatakan bahwa bila seorang
isteri berzina, maka wajiblah
pasangan itu diceraikan. Begitu
juga
bila yang berzina adalah pihak
suami. Tentu saja dalil mereka
adalah zahir ayat yang kami
sebutkan di atas (aN-Nur: 3).
Selain itu mereka juga berdalil
dengan hadits dayyuts, yaitu orang
yang tidak punya rasa cemburu
bila
isterinya serong dan tetap
menjadikannya sebagai isteri.
Dari Ammar bin Yasir bahwa
Rasulullah SAW bersabda, "Tidak
akan masuk surga suami yang
dayyuts." (HR Abu Daud)
Di antara tokoh di zaman sekarang
yang ikut mengharamkan adalah
Syeikh Al-Utsaimin rahmahullah.
3. Pendapat Pertengahan
Sedangkan pendapat yang
pertengahan adalah pendapat
Imam
Ahmad bin Hanbal. Beliau
mengharamkan seseorang
menikah
dengan wanita yang masih suka
berzina dan belum bertaubat.
Kalaupun mereka menikah, maka
nikahnya tidak syah.
Namun bila wanita itu sudah
berhenti dari dosanya dan
bertaubat, maka tidak ada
larangan
untuk menikahinya. Dan bila
mereka
menikah, maka nikahnya syah
secara syar'i.
Nampaknya pendapat ini agak
menengah dan sesuai dengan asas
prikemanusiaan. Karena seseorang
yang sudah bertaubat berhak
untuk
bisa hidup normal dan
mendapatkan pasangan yang baik.
Lalu, karena penegakan syariah
dan
hukum hudud hanya bisa
dilakukan
oleh ulil amri (pemerintah) maka
hukum rajam, cambuk, dan yang
lain belum bisa dilakukan. Sebagai
gantinya, tobat dari zina bisa
dengan
penyesalan, meninggalkan
perbuatan tersebut, dan bertekad
untuk tidak mengulangi.
Dan hukum pernikahan di antara
mereka sudah sah, asalkan telah
terpenuhi syarat dan rukunnya.
Harus ada ijab qabul yang
dilakukan
oleh suami dengan ayah kandung
si
wanita disertai keberadaan 2 orang
saksi laki-laki yang akil, baligh,
merdeka, dan 'adil.
Tidak Perlu Diulang
Kalau kita mengunakan pendapat
mayoritas ulama yang
mengatakan
pernikahan mereka sah, maka
karena akad nikah mereka sudah
sah, sebenarnya tidak ada lagi
keharusan untuk mengulangi akad
nikah setelah bayinya lahir. Karena
pada hakikatnya pernikahan
mereka
sudah sah. Tidak perlu lagi ada
pernikahan ulang.
Buat apa diulang kalau pernikahan
mereka sudah sah. Dan sejak
mereka menikah, tentunya
mereka
telah melakukan hubungan suami
isteri secara sah. Hukumnya bukan
zina.
Status Anak
Adapun masalah status anak,
menurut sebagian ulama, jika anak
ini lahir 6 bulan setelah akad nikah,
maka si anak secara otomatis sah
dinasabkan pada ayahnya tanpa
harus ada ikrar tersendiri.
Namun jika si jabang bayi lahir
sebelum bulan keenam setelah
pernikahan, maka
ayahnyadipandang perlu untuk
melakukan ikrar, yaitu
menyatakan
secara tegas bahwa si anak
memang benar-benar dari darah
dagingnya. Itu saja bedanya.
Bila seorang wanita yang pernah
berzina itu akan menikah dengan
orang lain, harus dilakukan proses
istibra', yaitu menunggu kepastian
apakah ada janin dalam perutnya
atau tidak. Masa istibra' itu
menurut
para ulama adalah 6 bulan. Bila
dalam masa 6 bulan itu memang
bisa dipastikan tidak ada janin, baru
boleh dia menikah dengan orang
lain.
Sedangkan bila menikah dengan
laki-laki yang menzinahinya, tidak
perlu dilakukan istibra' karena
kalaupun ada janin dalam
perutnya,
sudah bisa dipastikan bahwa janin
itu anak dari orang yang
menzinahinya yang kini sudah
resmi menjadi suami ibunya.

Rabu, 01 Desember 2010

HUKUM DAN CARA NIKAH KARNA ZINA ITU BAGAIMANA.??

1. Seorang wanita
yang berzina dengan
seorang lelaki,
keduanya berstatus
pezina selama belum
bertaubat dari
perzinaan itu. Maka
wanita itu tidak
boleh dinikahi oleh
siapapun sampai
terpenuhi dua syarat
berikut:
a. Wanita itu
bertaubat kepada
Allah Subhanahu wa
Ta ’ala, dan jika
yang hendak
menikahinya adalah
lelaki yang berzina
dengannya maka
juga dipersyaratkan
laki-laki tersebut
telah bertaubat. Hal
ini berdasarkan
firman Allah
Subhanahu wa
Ta ’ala dalam surat
An-Nur: 3:
يِناَّزلا َال
ُحِكْنَي َّالإ
ًةَيِناَز ْوَأ
ًةَكِرْشُم
ِناَّزلاَوُةَي
َال َهُحِكْنَيا
َّالِإ ٍناَز ْوَأ
ٌكِرْشُم
َمِّرُحَو َكِلَذ
ىَلَع نِمْؤُمْلا
َنيِ
“ Laki-laki pezina
tidaklah menikahi
selain wanita pezina
atau wanita musyrik,
dan wanita pezina
tidaklah menikahi
selain lelaki pezina
atau lelaki musyrik,
dan hal itu
diharamkan atas
kaum mukminin. ”
b. Wanita tersebut
melakukan istibra`
yaitu pembebasan
rahim dari bibit lelaki
yang telah berzina
dengannya. Karena
dikhawatirkan lelaki
tersebut telah
menanam bibitnya
dalam rahim wanita
itu. Artinya, wanita
itu hamil akibat
perzinaan itu. Maka
wanita itu harus
melakukan istibra`
untuk memastikan
bahwa rahimnya
kosong (tidak hamil),
yaitu menunggu
sampai dia
mengalami haid satu
kali karena dengan
demikian berarti dia
tidak hamil. Apabila
diketahui bahwa dia
hamil maka istibra`-
nya dengan cara
menunggu sampai
dia melahirkan
anaknya. Kita tidak
mempersyaratkan
wanita itu
melakukan ‘iddah1
karena sebagaimana
kata Asy-Syaikh Ibnu
‘ Utsaimin
rahimahullahu dalam
Asy-Syarhul
Mumti ’ (5/215, cet.
Darul Atsar):
“’ Iddah adalah
hak seorang suami
yang menceraikan
istrinya. Sedangkan
lelaki yang berzina
dengannya
statusnya bukan
suami melainkan
fajir/pezina. ”
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah
rahimahullahu
berkata dalam
Majmu ’ Fatawa
(32/112): “Al-
Istibra` bukan karena
hak kehormatan
mani lelaki pertama
(yang menzinainya).
Akan tetapi untuk
hak kehormatan
mani lelaki yang
kedua (yang hendak
menikahinya),
karena tidak
dibenarkan baginya
untuk mengakui
seseorang sebagai
anaknya dan
dinasabkan
kepadanya padahal
bukan anaknya. ”
Demikian pula jika
ditinjau dari sisi
qiyas, Syaikhul Islam
berkata (32/111):
“ Seorang wanita
yang khulu’2 -
karena dia bukan
wanita yang dicerai-,
dia tidak ber- ’iddah
dengan ‘iddah
wanita yang dicerai.
Bahkan dia harus
melakukan istibra`
(membebaskan
rahimnya) dan
istibra` juga disebut
iddah. Maka, wanita
yang digauli dengan
nikah syubhat dan
wanita yang berzina
lebih utama untuk
melakukan istibra`. ”
Syaikhul Islam
(32/110) juga
berkata: “Karena
wanita yang berzina
bukanlah istri (yang
ditalak) yang wajib
untuk melakukan
‘ iddah. Dan tidaklah
keadaan wanita
berzina melebihi
keadaan budak
wanita yang harus
melakukan istibra`
sebelum digauli oleh
tuannya yang baru.
Padahal seandainya
dia telah dihamili
oleh bekas tuannya
maka anaknya
dinasabkan kepada
bekas tuannya itu.
Maka wanita yang
berzina (yang
seandainya hamil
maka anaknya tidak
dinasabkan kepada
laki-laki yang
menzinainya) lebih
wajib untuk
melakukan istibra`.”
Adapun dalil-dalil
tentang istibra` pada
budak wanita adalah:
a. Hadits Ruwaifi ’
bin Tsabit
radhiyallahu ‘anhu,
bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda
tentang sabaya (para
wanita tawanan
perang) pada perang
Khaibar:
َال ُّلِحَي
ٍئِرْماِل
ُنِمْؤُي
ِهللاِب
مْوَيْلاَو
ِ ِرِخآلْا ْنَأ
َيِقْسَي
ُهَءاَم َعْرَز
ِهِرْيَغ –
يِنْعَي
َناَيْتِإ
ىَلْبُحْلا َنِم
َياَبَّسلاا-
ْنَأَو َبيِصُي
ًةَأْرَمْا
اًبِّيَث َنِم
ِيْبَّسلا
ىَّتَح
ِرْبَتْسَياَهَئ
“ Tidak halal bagi
seorang lelaki yang
beriman kepada Allah
dan hari akhir untuk
menyiramkan air
maninya di ladang
orang –yakni
menggauli wanita
sabaya yang hamil–
dan menggauli
wanita sabaya yang
telah bersuami
sampai wanita itu
melakukan
istibra`. ” (HR. Abu
Dawud dan At-
Tirmidzi. Dishahihkan
oleh Ibnu Hibban dan
dihasankan oleh Al-
Bazzar serta Asy-
Syaikh Al-Albani
dalam Al-Irwa` 1/201,
5/141, no. 2137.
Hadits ini memiliki
syawahid/penguat-
penguat)
b. Hadits Abu Sa ’id
Al-Khudri
radhiyallahu ‘anhu
bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda
tentang para sabaya
Authas:
َال ُأَطْؤُت
ٌلِماَح ىَّتَح
َعَضَت َالَو
ُرْيَغ ِتاَذ
ٍلْمَح ىَّتَح
َضيِحَت
ًةَضْيَح
“ Yang hamil tidak
boleh digauli sampai
melahirkan, demikian
pula yang tidak hamil
sampai haid satu
kali. ” (HR. Abu
Dawud, dishahihkan
oleh Al-Hakim dan
Adz-Dzahabi. Namun
yang benar sanadnya
lemah karena Syarik
bin Abdillah Al-Qadhi
hafalannya jelek.
Akan tetapi hadits ini
memiliki syawahid/
penguat-penguat
sehingga dishahihkan
oleh Asy-Syaikh Al-
Albani dalam Al-Irwa`
no. 187 dan no. 1302)
2. Anak hasil zina
tidak dinasabkan
kepada lelaki yang
menzinai ibu anak
tersebut meskipun
kita mengetahui
bahwa secara hukum
kauni qadari anak
zina tersebut adalah
anaknya. Dalam arti,
Allah Subhanahu wa
Ta ’ala
menakdirkan
terciptanya anak
zina tersebut sebagai
hasil percampuran
air mani laki-laki itu
dengan wanita yang
dizinainya. Akan
tetapi secara hukum
syar ’i, anak itu
bukan anaknya
karena tercipta
dengan sebab yang
tidak dibenarkan
oleh syariat, yaitu
perzinaan.
Permasalahan ini
masuk dalam
keumuman sabda
Rasulullah Shallallahu
‘ alaihi wa sallam:
ُدَلَوْلا
شاَرِفْلِل
ِ هاَعْلِلَو ِرِ
ُرَجَحْلا
“ Anak yang lahir
untuk pemilik kasur
(artinya, anak yang
dilahirkan oleh istri
seseorang atau
budak wanitanya
adalah miliknya), dan
seorang pezina tidak
punya hak pada anak
hasil
perzinaannya. ” (Muttafaq
‘alaih dari Abu
Hurairah dan
‘ Aisyah
radhiyallahu ‘anha)
Dengan demikian,
jika seorang lelaki
menghamili seorang
wanita dengan
perzinaan kemudian
dia bermaksud
menikahinya dengan
alasan untuk
menutup aib dan
menyelamatkan
nasab anak tersebut,
maka hal itu haram
atasnya dan
pernikahannya tidak
sah. Karena anak
tersebut bukan
anaknya menurut
hukum syar ’i. Ini
adalah pendapat
jumhur (mayoritas)
ulama sebagaimana
dalam Al-Mughni
(6/184-185) dan
Syarah Bulughul
Maram karya Asy-
Syaikh Ibnu
‘ Utsaimin
rahimahullahu pada
Bab ‘Iddah wal
ihdad wal istibra`.
Dan ini yang
difatwakan oleh Al-
Lajnah Ad-Da`imah
dalam Fatawa
mereka
(20/387-389).
Berdasarkan hal ini,
seluruh hukum nasab
antara keduanya pun
tidak berlaku. Di
antaranya:
a. Keduanya tidak
saling mewarisi.
b. Lelaki tersebut
tidak wajib memberi
nafkah kepadanya.
c. Lelaki tersebut
bukan mahram bagi
anak itu (jika dia
wanita) kecuali
apabila lelaki
tersebut menikah
dengan ibu anak itu
dan telah melakukan
hubungan (sah)
suami-istri, yang
tentunya hal ini
setelah keduanya
bertaubat dan
setelah anak itu lahir,
maka anak ini
menjadi rabibah-nya
sehingga menjadi
mahram.
d. Lelaki tersebut
tidak bisa menjadi
wali anak itu dalam
pernikahan (jika dia
wanita).
18 menit yang lalu · Suka
Tanya Jawab
Masalah Islam
Namun bukan berarti
laki-laki tersebut
boleh menikahi putri
zinanya. Yang benar
dalam masalah ini,
dia tidak boleh
menikahinya,
sebagaimana
pendapat jumhur
yang dipilih oleh
Syaikhul Islam dan
Asy-Syaikh Ibnu
‘Utsaimin. Karena
anak itu adalah
putrinya secara
hukum kauni qadari
berasal dari air
maninya, sehingga
merupakan darah
dagingnya sendiri.
Dalil yang paling kuat
dalam hal ini adalah
bahwasanya seorang
laki-laki tidak boleh
menikahi anak
susuannya yang
disusui oleh istrinya
dengan air susu yang
diproduksi dengan
sebab digauli olehnya
sehingga hamil dan
melahirkan. Kalau
anak susuan
seseorang saja
haram atasnya,
tentu seorang anak
zina yang berasal
dari air maninya dan
merupakan darah
dagingnya sendiri
lebih pantas untuk
dinyatakan haram
atasnya. (Lihat
Majmu’ Fatawa,
32/134-137,
138-140, Asy-Syarhul
Mumti ’, 5/170)
Para ulama
menyatakan bahwa
seorang anak zina
dinasabkan kepada
ibu yang
melahirkannya, dan
keduanya saling
mewarisi. Jadi nasab
anak tersebut dari
jalur ayah tidak ada.
Yang ada hanyalah
nasab dari jalur
ibunya. Di antara dalil
yang menunjukkan
hal ini adalah
bahwasanya suami
istri yang melakukan
li ’an3 di hadapan
hakim karena
suaminya menuduh
bahwa anak yang
dikandung istrinya
adalah hasil
perzinaan sedangkan
istrinya tidak
mengaku lalu
keduanya dipisahkan
oleh hakim, maka
anak yang dikandung
wanita itu
dinasabkan kepada
ibunya dan terputus
nasabnya dari jalur
ayah. Sebagaimana
dalam hadits Sahl bin
Sa ’d As-Sa’idi
radhiyallahu ‘anhu
yang muttafaq
‘ alaih.
3. Jika kedua orang
yang berzina
tersebut menikah
dalam keadaan
wanitanya hamil
maka pernikahan itu
tidak sah
berdasarkan apa
yang telah dijelaskan
pada jawaban
pertama dan kedua.
Hanya saja, kalau
pernikahan itu
dilangsungkan
dengan anggapan
bahwa hal itu boleh
dan sah
sebagaimana
mazhab sebagian
ulama yang
berpendapat:
“ Boleh bagi seorang
lelaki yang
menghamili seorang
wanita dengan
perzinaan untuk
menyelamatkan
nasab anak itu
dengan cara
menikahinya dalam
keadaan hamil,
dengan syarat
keduanya telah
bertaubat dari
perzinaan dan
diketahui dengan
pasti/yakin bahwa
yang menghamilinya
adalah laki-laki itu ”,
maka pernikahan itu
dikategorikan
sebagai nikah
syubhat. Artinya,
pernikahan itu
berlangsung dengan
anggapan bahwa hal
itu boleh menurut
syariat, padahal
sebenarnya tidak
boleh. Berarti
pernikahan itu tidak
mengubah status
anak hasil perzinaan
tersebut sebagai
anak zina, dia tetap
dinasabkan kepada
ibunya dan tidak sah
dinasabkan kepada
lelaki tersebut.
Adapun anak-anak
yang dihasilkan
setelah nikah
syubhat, status
mereka sah sebagai
anak-anak
keduanya4. Akan
tetapi wajib atas
keduanya untuk
berpisah ketika
mengetahui hakikat
sebenarnya bahwa
pernikahan itu tidak
sah, sampai
keduanya menikah
kembali dengan akad
nikah yang benar dan
sah, tanpa harus
melakukan istibra`
ar-rahim. Ini adalah
jawaban Syaikhuna
Al-Faqih
Abdurrahman
Al- ‘Adni
hafizhahullah wa
syafahu.
Dengan demikian,
diketahuilah bahwa
hubungan antara
anak zina tersebut
dengan anak-anak
yang lahir dengan
nikah syubhat
tersebut adalah
saudara seibu tidak
seayah, yang berarti
mereka adalah
mahramnya. Namun
tidak bisa menjadi
wali pernikahannya
menurut pendapat
jumhur, yang
menyatakan bahwa
wali pernikahan
seorang wanita
adalah setiap lelaki
yang merupakan
‘ ashabah5 wanita
itu, seperti ayahnya,
kakeknya dari jalur
ayah, putranya, anak
laki-laki putranya,
saudara laki-lakinya
yang sekandung atau
seayah, pamannya
dari jalur ayah dan
‘ ashabah lainnya6.
4. Yang menjadi
walinya adalah
sulthan. Asy-Syaikh
Ibnu ‘Utsaimin
rahimahullahu
berkata dalam Asy-
Syarhul
Mumti ’ (5/154):
“Yang dimaksud
dengan sulthan
adalah imam (amir)
atau
perwakilannya ….
Adapun sekarang,
urusan perwalian ini
dilimpahkan oleh
pemerintah kepada
petugas khusus. ”
Di negeri kita,
mereka adalah para
petugas (penghulu)
Kantor Urusan Agama
(KUA). Hal ini
berdasarkan hadits
‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha,
Rasulullah Shallallahu
‘ alaihi wa sallam
bersabda:
اَمُّيَأ ٍةَأَرْما
ْتَحَكَن
ِرْيَغِب ِنْذِإ
اَهِّيِلَو
هُحاَكِنَفاَ
ٌلِطاَب …
ِنِإَف
وُرَجَتْشاا
طْلُّسلاَفُناَ
ُّيِلَو ْنَم َال
َّيِلَو ُهَل
“ Siapa saja wanita
yang menikah tanpa
izin dari walinya
maka pernikahannya
batil …, dan jika para
wali berselisih untuk
menikahkannya
maka sulthan adalah
wali bagi seorang
wanita yang tidak
punya wali. ” (HR.
Abu Dawud, At-
Tirmidzi, dan Ibnu
Majah, dishahihkan
oleh Abu ‘Awanah,
Ibnu Hibban, Al-
Hakim, Al-Albani
dalam Al-Irwa` (no.
1840) dan guru besar
kami Al-Wadi ’i
dalam Ash-Shahihul
Musnad (2/493))
Ash-Shan ’ani
rahimahullahu
berkata dalam
Subulus Salam
(3/187): “Hadits ini
menunjukkan bahwa
sulthan adalah wali
bagi seorang wanita
yang tidak punya
wali dalam
pernikahan, baik
karena memang
tidak ada walinya
atau walinya ada
namun tidak mau
menikahkannya7.”
Jika ada yang
bertanya: Bukankah
ibu seorang anak
zina dan ‘ashabah
ibunya merupakan
‘ ashabah bagi anak
zina itu sebagaimana
pendapat sebagian
ulama? Tidakkah
mereka dianggap
sebagai wali?
Jawabannya: Ibnu
Qudamah
rahimahullahu dalam
Al-Mughni (6/183)
menerangkan bahwa
kedudukan mereka
sebagai ‘ashabah
anak zina itu hanya
dalam hal waris
semata dan tidak
berlaku dalam
perkara perwalian
nikah. Karena
hubungan nasab
mereka hanya
melalui jalur ibu,
sehingga tidak ada
hak perwalian untuk
mereka.wallohu'lam